SILTV.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Kali ini, penyidik KPK menyita sebuah rumah mewah yang disebut sebagai milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Rumah tersebut berada di kawasan Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan pada Senin, 31 Agustus 2026. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap keterkaitan aset dengan perkara yang tengah dikembangkan.
“Penyidik selanjutnya akan mendalami lebih lanjut nexus atau hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada VLA, dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).
Menurut Budi, penyitaan aset bukan sekadar tindakan untuk mengamankan barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Penyidik juga akan menelusuri secara menyeluruh asal-usul aset tersebut.
Pemeriksaan akan mencakup bagaimana aset diperoleh, sumber dananya, pihak yang diduga memberikan aset, pihak yang menerima, serta hubungan aset tersebut dengan rangkaian dugaan tindak pidana.
Seluruh barang yang telah disita nantinya akan dianalisis dan dicocokkan dengan alat bukti lain yang telah dimiliki penyidik.
KPK akan menguji setiap temuan untuk mengetahui sejauh mana keterkaitannya dengan peristiwa pidana yang sedang diselidiki. Langkah tersebut dilakukan agar konstruksi perkara dapat disusun berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Budi menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. KPK akan menindaklanjuti setiap informasi dan temuan yang dianggap memiliki hubungan dengan perkara, termasuk menelusuri keberadaan serta aliran aset yang diduga berasal dari tindak pidana.





