Korlantas Polri Hadirkan STNK Digital, Bisa Ditunjukkan Lewat Ponsel

oleh -50 Dilihat
Tak Perlu Panik Saat STNK Tertinggal, Korlantas Sediakan Versi Digital

SILTV.COM – Pengendara kini memiliki alternatif saat lupa membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) fisik. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menghadirkan layanan STNK Digital yang dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas.

STNK Digital merupakan representasi elektronik atau mirroring dari STNK fisik yang berlaku. Korlantas Polri menyebut dokumen digital tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik.

Dengan layanan ini, masyarakat yang sedang berkendara dan tidak membawa STNK fisik karena tertinggal dapat menunjukkan STNK Digital melalui ponsel kepada petugas saat dilakukan pemeriksaan.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir jika STNK fisik tertinggal ketika berkendara.

“Kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas,” kata Wibowo, dikutip dari keterangan resmi Korlantas Polri, Senin (28/9/2026).

Bisa Diakses melalui Digital Korlantas

STNK Digital menjadi salah satu fitur baru dalam pengembangan layanan berbasis teknologi yang dilakukan Korlantas Polri.

Layanan tersebut memungkinkan informasi kendaraan diakses secara digital. Data yang tersedia juga dapat membantu petugas melakukan proses verifikasi kendaraan secara lebih akurat ketika pemeriksaan berlangsung.

Korlantas Polri meluncurkan STNK Digital bersama sejumlah inovasi lainnya dalam rangka Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 pada Jumat (25/9/2026).

Selain STNK Digital, Korlantas juga memperkenalkan sistem pembayaran denda tilang, Kios SIM, serta aplikasi Siap Jalan yang terintegrasi dalam ekosistem Digital Korlantas.

Digitalisasi dokumen kendaraan ini sekaligus memberikan pilihan bagi masyarakat untuk mengakses informasi kendaraan melalui perangkat elektronik. Risiko dokumen fisik rusak atau hilang juga dapat diminimalkan dengan tersedianya representasi digital.

Masyarakat Diminta Gunakan Aplikasi Resmi

Korlantas Polri mengimbau masyarakat menggunakan layanan STNK Digital melalui aplikasi resmi Digital Korlantas.

Masyarakat juga perlu memastikan aplikasi dan dokumen yang digunakan berasal dari kanal resmi. Hal ini penting agar data kendaraan yang ditampilkan dapat diverifikasi dan tidak berasal dari sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Korlantas menyebut transformasi digital tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan pelayanan lalu lintas agar semakin mudah, cepat dan terintegrasi.

Hati-hati Saat Menerima Informasi Tilang Elektronik

Selain soal STNK Digital, masyarakat juga diingatkan untuk berhati-hati ketika menerima informasi terkait tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Setiap informasi mengenai pelanggaran lalu lintas sebaiknya diperiksa melalui kanal resmi. Pengendara perlu memastikan data kendaraan, informasi pelanggaran serta tahapan penyelesaian sesuai dengan data yang tercatat dalam sistem.

Korlantas sendiri telah menyediakan sistem pembayaran denda tilang secara digital sebagai bagian dari inovasi pelayanan lalu lintas. Sistem tersebut juga memungkinkan masyarakat melakukan konfirmasi atau klarifikasi secara daring terhadap informasi pelanggaran yang diterima.

Masyarakat juga diminta memastikan pembayaran denda dilakukan melalui mekanisme resmi yang tercantum dalam informasi layanan. Langkah tersebut penting untuk menghindari kesalahan transaksi maupun potensi penipuan yang mengatasnamakan tilang elektronik.

Jika terdapat ketidaksesuaian atau keberatan terhadap pelanggaran yang tercatat, masyarakat dapat mengikuti mekanisme konfirmasi atau klarifikasi yang tersedia dengan memberikan data serta dokumen pendukung sesuai ketentuan.

Dengan hadirnya STNK Digital, masyarakat kini memiliki pilihan tambahan untuk mengakses bukti registrasi kendaraan secara elektronik ketika STNK fisik tidak sedang dibawa. Layanan tersebut menjadi bagian dari pengembangan pelayanan lalu lintas berbasis digital yang terus dilakukan Korlantas Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.