Tiga Pejabat SMPN 2 Rejang Lebong Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP, Penyidikan Terus Berlanjut

oleh -10 Dilihat
oleh
Tiga Pejabat SMPN 2 Rejang Lebong Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP, Penyidikan Terus Berlanjut

SILTV.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMP Negeri 2 Rejang Lebong untuk Tahun Anggaran 2023–2024.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial J, yang menjabat sebagai Kepala SMPN 2 Rejang Lebong periode 2023–2024, H selaku Bendahara Dana BOSP, serta DA yang bertugas sebagai Bendahara Barang atau Petugas Sarana dan Prasarana (Sarpras).

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Proses penyidikan meliputi pemeriksaan sejumlah saksi, penyitaan dokumen, serta keterangan dari ahli yang mengarah pada dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOSP yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, J dan DA langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan), sedangkan H dikenakan penahanan kota. Ketiganya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari guna mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

Kejari Rejang Lebong menegaskan bahwa proses penyidikan belum berhenti dan masih terus dikembangkan. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi tersebut sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengelolaan dana pendidikan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum demi menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.