Polemik Pemecatan Tiga Guru SDIT Rabbani Kota Bengkulu: Ririn Safitri Buka Suara Soal Kronologi dan Alasan Di Baliknya

oleh -69 Dilihat
oleh
Polemik Pemecatan Tiga Guru SDIT Rabbani Kota Bengkulu: Ririn Safitri Buka Suara Soal Kronologi dan Alasan Di Baliknya

SILTV.COM – Dunia pendidikan di Kota Bengkulu tengah diguncang polemik pemberhentian secara mendadak tiga pengajar senior di SDIT Rabbani. Ketiga ustazah tersebut Ririn Safitri, Elsita, dan Tita Aryani secara resmi diberhentikan terhitung sejak 6 Agustus 2026. Pemecatan ini memicu sorotan publik mengingat pengabdian mereka yang tidak singkat, yakni Elsita selama 13 tahun, Tita Aryani 12 tahun, serta Ririn yang telah mengajar selama 5 tahun.

Melalui siaran pers tertanggal 9 Agustus 2026, Ustazah Ririn Safitri, S.Sos., Gr., membeberkan kronologi dan kejanggalan di balik keputusan sepihak tersebut.

Pemanggilan Lewat Pesan Singkat dan Keputusan Mendadak

Proses pemecatan berawal pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 08.36 WIB. Ririn menerima pesan WhatsApp dari Kepala SDIT Rabbani, Ustazah Marsu Juanah, yang memintanya datang ke ruangan kepala sekolah pada pukul 14.15 WIB.

Sesampainya di lokasi, Ririn mendapati Kepala Sekolah didampingi Pengawas Yayasan, Ustazah Endang. Tanpa proses panjang, pihak sekolah langsung menyampaikan bahwa Ririn tidak lagi diperbolehkan mengajar.

“Bismillahirrahmanirrahim, dengan berat hati, terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2026 Ustazah Ririn Safitri, S.Sos., Gr., dirumahkan. Besok tidak usah datang lagi ke sekolah. Kalau Ustazah mau cari kerja di tempat lain boleh, atau mau membantu suami mengembangkan usaha,” ungkap Ririn menirukan ucapan Kepala Sekolah.

Keikutsertaan PPG Hingga Alasan ‘Karakter Rabbani’

Ririn menduga kuat pemecatan ini berakar dari keikutsertaannya dalam Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Sebelumnya, ia telah mengajukan izin secara berulang kali namun tak kunjung diberikan. Meski sempat dijatuhi sanksi denda Rp5 juta dan penahanan pencairan dana sertifikasi, ia tetap berujung pada pemecatan. Ririn juga menilai keputusan ini tebang pilih, mengingat ada pengajar lain yang turut mengikuti program senada.

Selain masalah PPG, pihak sekolah juga mengungkit kejadian masa lalu saat kepemimpinan kepala sekolah terdahulu, Ustaz Atri. Ririn dituduh membuat aturan sendiri karena mengizinkan para siswa berbaring di kelas.

Menjawab tuduhan tersebut, Ririn mengklarifikasi bahwa peristiwa itu terjadi saat ia mengajar sendirian karena rekan sejawatnya sakit. Usai mengawasi anak-anak salat dan di tengah kondisi berpuasa, para murid yang kelelahan meminta izin untuk rebahan sejenak selagi dirinya menunaikan salat. Puncak alasan pemberhentian tersebut ditutup dengan penilaian bahwa Ririn dianggap “tidak mencerminkan karakter Rabbani”.

Pertemuan emosional itu diakhiri dengan tangisan, pelukan, serta saling memaafkan sebelum Ririn mengemas barang-barang pribadinya dan berpamitan.

Langkah Hukum dan Pengaduan Formal

Tidak tinggal diam, pada 7 Agustus 2026, Ririn bersama Elsita dan Tita Aryani melayangkan laporan resmi ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bengkulu. Mereka juga mendatangi pihak yayasan di Pondok Pesantren IIT Rabbani untuk meminta surat pemberhentian resmi serta kejelasan hak pesangon.

Hingga saat ini, persoalan pemberhentian tiga tenaga pendidik ini masih berproses di instansi terkait. Rincian kronologi di atas merupakan penuturan dari pihak mantan guru, sementara pihak manajemen SDIT Rabbani maupun yayasan masih memiliki ruang untuk memberikan penjelasannya secara resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.