SILTV.COM – Dalam menjalankan ibadah shalat, seseorang terkadang dapat mengalami lupa, ragu, atau melakukan kekeliruan. Kondisi tersebut merupakan hal yang mungkin terjadi, sehingga syariat Islam memberikan tuntunan untuk menyikapinya melalui sujud sahwi.
Sujud sahwi merupakan dua kali sujud yang dilakukan sebagai bentuk penyempurna shalat ketika terjadi kekeliruan tertentu. Namun, pelaksanaannya memiliki ketentuan yang perlu dipahami agar tidak keliru dalam penerapannya.
Lantas, apa sebenarnya sujud sahwi, kapan dilakukan, dan bagaimana tata caranya?
Pengertian Sujud Sahwi
Secara sederhana, sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan karena seseorang mengalami kelupaan atau kekeliruan dalam shalat.
Sujud ini menjadi bagian dari tuntunan yang diajarkan Rasulullah SAW ketika terjadi kesalahan atau keraguan dalam pelaksanaan shalat. Dengan adanya sujud sahwi, seorang Muslim tidak perlu langsung mengulang seluruh shalat hanya karena mengalami kekeliruan yang termasuk dalam perkara yang dapat diperbaiki dengan sujud sahwi.
Sujud sahwi dilakukan sebanyak dua kali sujud, sebagaimana sujud dalam rangkaian shalat.
Apa Hukum Sujud Sahwi?
Menurut mayoritas ulama, hukum sujud sahwi adalah sunnah. Pelaksanaannya menjadi bentuk penyempurnaan shalat ketika seseorang mengalami kondisi tertentu akibat lupa.
Dasar mengenai sujud sahwi antara lain terdapat dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. Dalam hadis tersebut dijelaskan mengenai seseorang yang mengalami keraguan dalam shalat dan bagaimana ia menyikapinya dengan mengambil perkara yang paling diyakini, kemudian melakukan sujud sahwi.
Hal ini menunjukkan bahwa Islam memberikan jalan keluar ketika seseorang mengalami keraguan atau kekeliruan dalam shalat.
Kondisi yang Mengharuskan Sujud Sahwi
Tidak setiap kesalahan dalam shalat otomatis membuat seseorang harus melakukan sujud sahwi. Ada beberapa kondisi yang dalam pembahasan fikih berkaitan dengan sujud sahwi.
Di antaranya:
- Lupa mengerjakan sunnah ab’ad, sesuai ketentuan fikih yang dianut.
- Ragu mengenai jumlah rakaat yang telah dikerjakan.
- Tidak sengaja menambahkan bagian tertentu dalam shalat akibat lupa.
- Mengalami kekeliruan tertentu yang menurut ketentuan mazhab atau fikih perlu ditutupi dengan sujud sahwi.
Ketentuan tersebut dapat memiliki perbedaan berdasarkan mazhab yang diikuti. Karena itu, jika menghadapi kasus tertentu, umat Islam dapat merujuk kepada guru, ustaz, atau ulama yang menjadi rujukan.






