SILTV.COM – Perselisihan keluarga di Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, berujung tragis. Seorang pria bernama Sahori (29) meninggal dunia setelah ditusuk adik kandungnya, Solihin (24), pada Minggu (13/9/2026) dini hari.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 04.15 WIB di rumah orang tua keduanya. Polisi menduga aksi penusukan dipicu emosi pelaku setelah korban ikut dalam pertengkaran yang sebelumnya terjadi antara pelaku dan ayah mereka.
Kapolsek Muara Lakitan AKP Hendrawan mengatakan, kejadian bermula ketika Solihin berada di ruang makan dan sedang ditegur oleh ayahnya.
Situasi kemudian memanas setelah Sahori ikut masuk dalam perselisihan tersebut. Korban diduga turut memarahi dan memprovokasi pelaku hingga emosi Solihin semakin tersulut.
“Ketika sedang dimarahi, korban ikut-ikutan memarahi sambil memprovokasi ayah mereka sehingga membuat pelaku emosi,” ujar Hendrawan, Minggu (13/9/2026).
Dalam kondisi emosi, Solihin kemudian mengambil pisau dan menyerang kakaknya. Sahori mengalami sejumlah luka akibat serangan tersebut.
Korban selanjutnya segera dibawa ke Rumah Sakit Sobirin untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan dan korban dinyatakan meninggal dunia.
Setelah menerima laporan kejadian, polisi langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Beberapa jam kemudian, Solihin diamankan di Desa Pendingan, Kecamatan Muara Lakitan, sekitar pukul 10.50 WIB.
Menurut polisi, pelaku menyerahkan diri tanpa melakukan perlawanan. Saat diamankan, Solihin juga didampingi oleh pihak keluarga.
“Pelaku menyerahkan diri tanpa perlawanan dan didampingi keluarganya. Setelah itu pelaku langsung dibawa ke Polsek Muara Lakitan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Hendrawan.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Polisi menyebut motif penyerangan sementara diduga berasal dari persoalan dan konflik internal keluarga. Meski demikian, penyidik masih mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan penyebab serta latar belakang aksi tersebut.
“Motif sementara diduga berkaitan dengan perselisihan dalam keluarga. Tapi masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui secara pasti penyebab penyerangan tersebut,” ungkap Hendrawan.
Penanganan perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut.
Solihin kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perselisihan dalam keluarga yang tidak terkendali dapat berujung pada konsekuensi hukum dan kehilangan nyawa.





