Niat Pinjam Motor Tak Dikembalikan, Pemuda 18 Tahun di Lubuk Linggau Diciduk Polisi

oleh -25 Dilihat
oleh
Niat Pinjam Motor Tak Dikembalikan, Pemuda 18 Tahun di Lubuk Linggau Diciduk Polisi

SILTV.COM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Linggau Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor. Seorang pemuda berinisial MA (18) diamankan polisi setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik temannya.

Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motor yang sebelumnya dipinjam oleh pelaku dengan alasan hendak membeli minuman. Namun, kendaraan yang dipinjam tersebut tidak kunjung dikembalikan.

Motor Dipinjam, Pelaku Tak Kunjung Kembali

Peristiwa tersebut bermula pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah tempat permainan PlayStation Zahra, Jalan Amula Rahayu, Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.

Saat itu, korban bernama Kelvin Bayu Nanda, warga Jalan Kenanga RT 03 Kelurahan Tanah Periuk, sedang bermain PlayStation bersama MA.

Dalam suasana santai, pelaku kemudian meminta izin meminjam sepeda motor milik korban jenis Yamaha Mio Sporty dengan nomor polisi BG 5383 HT.

Pelaku beralasan ingin membeli minuman dan berjanji akan segera kembali. Karena sudah mengenal pelaku, korban pun memberikan kepercayaan dan menyerahkan kendaraannya.

Namun setelah ditunggu cukup lama, MA tidak kembali ke lokasi. Korban juga berusaha menghubungi pelaku, tetapi tidak mendapatkan respons.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan akhirnya melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.