SILTV.COM – Kasus yang melibatkan seorang biksu senior di Thailand menjadi sorotan setelah polisi menangkap Phra Wachirayan Wi (66) atas dugaan penggelapan dan pencucian uang yang berkaitan dengan dana sebuah kuil di Ayutthaya.
Mantan kepala Wat Phutthaisawan tersebut ditangkap polisi pada Kamis, 10 September 2026. Ia diduga menyalahgunakan dana yang berasal dari donasi renovasi kuil, penjualan jimat, serta berbagai benda sakral.
Nilai dana yang diduga diselewengkan mencapai sekitar 100 juta baht atau Rp53,2 miliar.
Polisi menduga uang tersebut tidak disetorkan ke rekening resmi kuil, melainkan dialihkan melalui rekening lain dan disamarkan dengan melibatkan seorang perempuan.
Diduga Gelapkan Dana Donasi dan Penjualan Jimat
Dalam penyelidikan, aparat mendalami dugaan penyalahgunaan dana yang berlangsung selama lebih dari dua tahun.
Phra Wachirayan diduga menerbitkan lebih dari 20 tanda terima sumbangan atas nama kuil tanpa kewenangan. Dana yang terkumpul kemudian diduga tidak seluruhnya digunakan untuk kepentingan kuil.
Selain dana donasi, penyidik juga menelusuri pemasukan dari penjualan jimat Buddha dan benda-benda keagamaan.
Polisi menduga sebagian hasil penjualan tersebut masuk ke rekening pribadi, bukan rekening resmi tempat ibadah.
Polisi Sita Aset Rp114 Miliar
Penggeledahan yang dilakukan penyidik turut menemukan sejumlah aset bernilai fantastis.
Polisi disebut menyita aset dengan nilai sekitar Rp114,4 miliar, yang terdiri dari sekitar 16 kilogram emas batangan dan perhiasan serta 28 sertifikat tanah.
Jika nilai aset yang disita tersebut digabungkan dengan dana yang diduga digelapkan, total nilai yang berkaitan dengan perkara ini mencapai sekitar Rp163,6 miliar.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya uang tunai sekitar 3,6 juta baht, tiga telepon seluler, satu iPad, buku tabungan, dokumen perbankan, dokumen tanah, dokumen investasi, hingga berbagai sertifikat yang berkaitan dengan emas dan aset lainnya.
Rekaman CCTV Ikut Diselidiki
Perkara tersebut semakin menjadi perhatian setelah polisi menemukan rekaman CCTV dari kediaman sang biksu.
Rekaman tersebut diduga memperlihatkan Phra Wachirayan bersama seorang perempuan berusia 47 tahun yang disebut sebagai asistennya, keduanya terlihat tengah melakukan hubungan seksual seperti yang terlihat pada video yang beredar.
Perempuan tersebut diketahui bernama Punyavee Rungrueang (47). Ia turut ditangkap karena diduga membantu mengalihkan atau menyembunyikan aliran dana yang tengah diselidiki.
Temuan rekaman itu juga memunculkan dugaan pelanggaran terhadap aturan kehidupan kebiksuan yang mengharuskan biksu menjalani kehidupan selibat.
Status Kebiksuan Dicabut
Setelah ditangkap, status Phra Wachirayan sebagai biksu dicabut. Ia kemudian dibawa untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat terkait.
Phra Wachirayan diketahui pernah menjabat sebagai kepala Wat Phutthaisawan di Ayutthaya. Ia juga dikenal karena keterlibatannya dalam pembuatan serta penjualan jimat Buddha yang banyak diminati umat.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul aset, aliran dana, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan penggelapan dan pencucian uang tersebut.
Penyidikan masih berlangsung dan sejumlah barang bukti akan ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara.





