Daftar Pinjaman Online Legal OJK September 2026, Ini Cara Cek Izin Sebelum Mengajukan

oleh -52 Dilihat
oleh
Daftar Terbaru Pinjol Legal OJK September 2026

SILTV.COM – Informasi mengenai penyelenggara pinjaman online yang memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi hal penting yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum menggunakan layanan pinjaman berbasis teknologi.

Di tengah banyaknya aplikasi pinjaman online yang beredar, masyarakat perlu membedakan penyelenggara yang legal dengan layanan ilegal. Legalitas menjadi salah satu aspek penting untuk diperiksa agar calon pengguna tidak mudah terjebak pada layanan yang berpotensi merugikan.

OJK mengawasi penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin. Karena itu, masyarakat disarankan memastikan terlebih dahulu status perusahaan atau aplikasi yang hendak digunakan melalui informasi resmi OJK.

94 Penyelenggara LPBBTI Berizin

Berdasarkan data OJK per 31 Agustus 2026, terdapat 94 penyelenggara LPBBTI yang telah memperoleh izin dan dapat menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.

Daftar tersebut mencakup berbagai penyelenggara layanan pendanaan digital yang beroperasi dengan nama dan badan usaha masing-masing.

Beberapa nama yang tercantum dalam daftar antara lain Danamas, Amartha, Dompet Kilat, Boost, Tokomodal, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Finmas, KlikA2C, Akseleran, Ammana, PinjamanGO, KoinP2P, Pohondana, Mekar, AdaKami, Esta Kapital, KreditPro, FINTAG, RupiahCepat, Crowdo, Indodana Fintech, JULO, Pinjamin, DanaKredi, OVO Finansial, PinjamModal, Alami, AwanTunai, Danakini, Singa, Danamerdeka, Easycash, Pinjamyuk, Finplus, Uangme, PinjamDuit, Dana Syariah, Batumbu, Cashcepat, klikUMKM, Pinjam Gampang, cicil, Lumbungdana, KrediOne, Kredinesia, Pintek, ModalRakyat, SOLUSIKU, Cairin, Danaku, KLIK KAMI, Duha SYARIAH, Invoila, DanaBagus, UKU, KREDITO, AdaPundi, Lentera Dana Nusantara, Modal Nasional, Komunal, Restock.ID, Avantee, Gradana, Danacita, Pijar, Ivoji, Indofund.id, iGrow, Danai.id, DUMI, LAHAN SIKAM, qazwa.id, KrediFazz, KreditOK, Aktivaku, Danain, Indosaku, EDUFUND, GandengTangan, PAPITUPI SYARIAH, BantuSaku, danabijak, AdaModal, SamaKita, KawanCicil, KlikCair, ETHIS, SAMIR, UATAS, Asetku, serta Findaya.

Namun, masyarakat sebaiknya tidak hanya mengandalkan nama aplikasi yang beredar di internet. Nama, izin, maupun status penyelenggara perlu dicocokkan kembali dengan data terbaru yang dikeluarkan OJK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.