SILTV.COM – Tagihan kartu kredit yang menunggak tetap menjadi kewajiban pemegang kartu kepada penerbit. Namun, proses penagihan tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena terdapat aturan yang mengatur cara, tempat, waktu, serta perlakuan terhadap konsumen.
Salah satu aturan yang menjadi rujukan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang berlaku sejak 22 Desember 2023.
Lantas, apakah debt collector kartu kredit boleh datang langsung ke rumah?
Pada prinsipnya, penagihan kepada pemegang kartu dapat dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen. Dengan demikian, kedatangan petugas penagihan ke rumah tidak serta-merta dilarang.
Meski demikian, proses penagihan harus tetap mengikuti ketentuan pelindungan konsumen.
OJK mengatur penagihan kredit atau pembiayaan wajib dilakukan sesuai norma yang berlaku di masyarakat dan peraturan perundang-undangan.
Dalam prosesnya, petugas dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, serta tekanan secara fisik maupun verbal.
Penagihan juga tidak boleh dilakukan kepada pihak selain konsumen dan tidak boleh dilakukan secara terus-menerus dengan cara yang mengganggu.
Ada Batas Waktu Penagihan
Selain cara penagihan, terdapat pula aturan mengenai waktu.
Penagihan dapat dilakukan Senin sampai Sabtu, di luar hari libur nasional, mulai pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
Penagihan pada hari Minggu dapat dilakukan apabila sebelumnya telah terdapat persetujuan dan/atau perjanjian dengan konsumen.
Begitu pula apabila penagihan dilakukan di luar alamat penagihan atau domisili konsumen, hal tersebut dapat dilakukan apabila telah memperoleh persetujuan dan/atau berdasarkan perjanjian sebelumnya.
Artinya, meski debt collector diperbolehkan datang ke rumah, petugas tidak bebas menentukan waktu dan tempat penagihan sesuka hati.
Debt Collector Dilarang Mengancam
Tunggakan kartu kredit memang merupakan kewajiban yang harus diselesaikan. Namun, proses penagihan tetap harus menghormati hak konsumen.
OJK secara tegas melarang penagihan menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan, maupun tekanan fisik dan verbal.
Petugas tetap dapat menyampaikan informasi mengenai jumlah tagihan, status tunggakan dan pilihan penyelesaian yang tersedia, tetapi penyampaiannya harus dilakukan dengan cara yang sesuai ketentuan.
Bolehkah Menagih ke Keluarga?
Penagihan pada dasarnya ditujukan kepada konsumen yang memiliki perjanjian dengan pelaku usaha jasa keuangan.
Penagihan kepada suami atau istri dapat dilakukan apabila terdapat persetujuan atau kesepakatan dari pihak tersebut.
Karena itu, anggota keluarga tidak otomatis menjadi pihak yang dapat ditagih hanya karena memiliki hubungan keluarga dengan pemegang kartu.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Debt Collector Datang?
Jika petugas penagihan datang ke rumah, konsumen dapat meminta informasi mengenai identitas petugas dan pihak yang memberikan tugas penagihan.
Konsumen juga dapat menanyakan jumlah kewajiban yang harus dibayar serta meminta penjelasan mengenai mekanisme penyelesaian tunggakan.
Bagi pemegang kartu yang mengalami kesulitan membayar, langkah yang dapat dilakukan adalah berkomunikasi dengan penerbit kartu atau lembaga keuangan terkait.
OJK juga mengingatkan debitur yang mengalami kesulitan pembayaran agar berkomunikasi secara proaktif dengan lembaga keuangan. Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap jasa yang menawarkan solusi “joki gagal bayar”.
Penerbit Tetap Bertanggung Jawab
Penagihan dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan jasa keuangan. Namun, penggunaan pihak ketiga tidak membuat penerbit kartu terbebas dari tanggung jawab.
OJK menegaskan bahwa pelaku usaha jasa keuangan tetap bertanggung jawab atas aktivitas penagihan yang dilakukan pihak ketiga yang ditunjuknya.
Karena itu, apabila konsumen menemukan dugaan pelanggaran dalam proses penagihan, pengaduan dapat disampaikan terlebih dahulu kepada perusahaan jasa keuangan terkait melalui kanal pengaduan yang tersedia.
OJK Dorong Penagihan Dilakukan secara Persuasif
OJK juga menekankan pentingnya proses penagihan yang beretika.
Penagihan diharapkan dilakukan secara profesional dan persuasif melalui komunikasi yang baik, dengan tetap menghormati martabat konsumen.
Selain itu, OJK mendorong adanya opsi restrukturisasi bagi debitur yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya.
Dari sisi sistem pembayaran, kartu kredit juga berada dalam kerangka pengaturan Bank Indonesia. Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran mengatur antara lain aktivitas penerbitan kartu kredit.
Dalam ketentuannya, penyedia jasa pembayaran yang menerbitkan kartu kredit wajib memiliki mekanisme dan penerapan etika penagihan kartu kredit serta mekanisme pelindungan konsumen.
Jangan Gunakan Jasa “Joki Gagal Bayar”
Kesulitan membayar utang terkadang membuat masyarakat mencari pihak ketiga yang menjanjikan penghapusan utang atau penghentian penagihan.
Konsumen perlu berhati-hati terhadap tawaran tersebut. OJK mengingatkan penggunaan jasa “joki gagal bayar” dapat menimbulkan risiko penipuan dan persoalan hukum baru.
Utang kartu kredit juga tidak otomatis hilang hanya karena seseorang mengganti nomor telepon, menghindari petugas penagihan, ataupun menggunakan jasa pihak yang mengklaim dapat menghapus kewajiban.
Jika Penagihan Diduga Melanggar Aturan
Apabila konsumen merasa proses penagihan telah melanggar ketentuan, kejadian tersebut sebaiknya didokumentasikan.
Konsumen dapat mencatat waktu dan tempat kejadian, identitas petugas jika tersedia, isi komunikasi, serta bukti lain yang relevan.
Pengaduan dapat disampaikan kepada perusahaan jasa keuangan terkait. Jika terdapat dugaan ancaman, kekerasan atau tindakan lain yang melanggar hukum, konsumen dapat mempertimbangkan menghubungi aparat penegak hukum sesuai kondisi yang dihadapi.
Jadi, Bolehkah Debt Collector Datang ke Rumah?
Boleh, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan.
Kedatangan debt collector ke alamat penagihan atau domisili konsumen tidak otomatis merupakan pelanggaran. Namun, petugas tetap wajib mematuhi aturan mengenai waktu, tempat dan cara penagihan.
Penagihan tidak boleh dilakukan dengan ancaman, kekerasan, mempermalukan konsumen, maupun tekanan fisik dan verbal.
Sementara bagi pemegang kartu yang mengalami kesulitan membayar, komunikasi dengan penerbit kartu dan mencari solusi pembayaran yang tersedia dapat menjadi langkah yang ditempuh untuk menyelesaikan kewajiban.






