Dua PPPK Banyuasin Ditahan, Diduga Tarik Fee dari Dana Revitalisasi 21 Sekolah

oleh -37 Dilihat
oleh
Dua PPPK Banyuasin Ditahan, Diduga Tarik Fee dari Dana Revitalisasi 21 Sekolah. (Foto: Dok. Humas Polda Sumsel)

SILTV.COM – Dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah penerima Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.

Kedua tersangka berinisial RB (30) dan RD (30). Keduanya diketahui merupakan PPPK penuh waktu yang bertugas di bidang kelembagaan serta sarana dan prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.

Keduanya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan di salah satu hotel di Kota Palembang, Kamis (17/9/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan adanya permintaan fee kepada kepala sekolah penerima program revitalisasi.

“Hasil penyelidikan kami menetapkan dua oknum staf Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin diduga meminta fee kepada kepala sekolah penerima program revitalisasi 21 sekolah dasar di Kabupaten Banyuasin,” kata Doni kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).

Menurut Doni, kedua tersangka diduga meminta imbalan sebesar 1 persen dari pagu anggaran yang diterima masing-masing sekolah.

Dana tersebut berasal dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.

“Keduanya diduga meminta fee sebesar 1 persen dari total pagu anggaran masing-masing sekolah penerima Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026,” ujarnya.

Fee Dibayar Dua Tahap

Permintaan fee tersebut diduga tidak dilakukan sekaligus. Dari total 1 persen, sebanyak 0,7 persen diminta ketika dana tahap pertama dicairkan.

Sedangkan sisa 0,3 persen rencananya diserahkan setelah pembangunan sekolah rampung 100 persen atau ketika pencairan anggaran tahap berikutnya dilakukan.

Doni menjelaskan, besaran anggaran revitalisasi yang diterima sekolah berbeda-beda sesuai kebutuhan. Nilainya berada di kisaran Rp500 juta hingga Rp2 miliar per sekolah.

“Dari uang yang diturunkan itu mereka (oknum PPPK) menerima fee 1 persen,” kata Doni.

Saat OTT berlangsung, para kepala sekolah disebut baru membawa uang untuk pembayaran fee tahap pertama sebesar 0,7 persen.

“Kemarin baru 0,7 persen tahap 1-nya dan tahap 2-nya baru 0,3 persen sisanya. Akan diberikan pada saat bimtek selanjutnya. Saat tangkap tangan kemarin mereka baru membawa uang 0,7 persen untuk diserahkan,” jelasnya.

Polisi Amankan Uang Puluhan Juta Rupiah

Dalam OTT tersebut, penyidik menemukan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan penyerahan fee.

Dari dua tersangka, polisi mengamankan uang sebesar Rp30.990.000 yang disebut telah disetorkan oleh sejumlah kepala sekolah.

Selain itu, terdapat uang sebesar Rp71.216.000 yang menurut penyidik telah disiapkan oleh kepala sekolah untuk diserahkan.

“Dari dua oknum staf tersebut diamankan uang Rp30.990.000, uang yang sudah disetor oleh oknum kepsek. Kemudian ada uang dari oknum kepsek yang sudah siap disetorkan berjumlah Rp71.216.000,” ungkap Doni.

Tawarkan Jasa Pengurusan SPJ dan SIPLAH

Dalam dugaan aksinya, RB dan RD disebut menawarkan bantuan kepada pihak sekolah dalam mengerjakan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta mengisi aplikasi Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLAH).

Padahal, pengelolaan administrasi pertanggungjawaban dan penggunaan SIPLAH merupakan bagian dari proses yang dilakukan oleh pihak sekolah sesuai ketentuan program.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Wira Satria Yudha menjelaskan, SIPLAH merupakan sistem digital yang digunakan sekolah untuk melakukan pengadaan kebutuhan melalui penyedia barang dan jasa.

Akses untuk melakukan transaksi melalui sistem tersebut berada pada pihak sekolah, khususnya kepala sekolah dan bendahara.

“SIPLAH itu aplikasi belanja untuk penyedia/vendor. Yang bisa mengakses untuk belanja adalah kepala sekolah dan bendahara. Jadi sekolah yang dapat anggaran revitalisasi satuan pendidikan harus belanja di situ,” kata Wira.

Ia memberikan contoh, sekolah dapat menggunakan SIPLAH untuk membeli kebutuhan pembangunan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), seperti material untuk pengerjaan plafon maupun kebutuhan lainnya.

Menurut Wira, kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan kedua tersangka dengan menawarkan jasa pengisian SPJ dan SIPLAH dengan imbalan 1 persen dari anggaran yang diterima sekolah.

“Betul, tapi karena dari pusat baru cair 70 persen anggaran, maka yang dibawa oleh oknum pada saat kami OTT baru 0,7 persen. Sisanya setelah cair tahap dua yang 30 persennya,” ujarnya.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Pengungkapan perkara tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pertemuan sejumlah kepala sekolah dengan oknum staf Dinas Pendidikan Banyuasin di sebuah hotel di Palembang.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel melalui serangkaian penyelidikan dan pemantauan secara tertutup.

Pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 12.20 WIB, penyidik mendatangi salah satu kamar hotel yang menjadi lokasi pertemuan.

Di tempat tersebut, petugas menemukan adanya transaksi penyerahan uang tunai antara kepala sekolah dengan kedua tersangka.

Petugas kemudian mengamankan RB dan RD bersama sejumlah pihak yang berada di lokasi.

Mereka terdiri dari kepala sekolah, bendahara sekolah, operator hingga pihak vendor atau penyedia barang dan jasa.

Doni mengatakan, tindakan OTT dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti adanya penyerahan uang secara langsung.

“Begitu bukti penyerahan uang kami temukan langsung di lapangan, tim segera bertindak. Proses penyidikan akan terus kami kembangkan agar seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Doni.

Dua PPPK Ditahan, Kepsek dan Vendor Jadi Saksi

Dalam perkembangan perkara tersebut, polisi telah menetapkan dan menahan dua oknum PPPK Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin sebagai tersangka.

Sementara sejumlah kepala sekolah, bendahara dan pihak vendor yang turut diamankan dalam OTT telah dipulangkan.

Mereka masih berstatus sebagai saksi dan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui rangkaian dugaan pungutan tersebut secara keseluruhan.

“Saat ini dua staf PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin yang kita lakukan penahanan. Sementara oknum kepala sekolah, bendahara maupun vendor yang diamankan sudah dipulangkan dan berstatus saksi,” kata Doni.

Sebelumnya, kabar mengenai OTT Polda Sumsel terhadap sejumlah pihak di lingkungan pendidikan Banyuasin beredar luas melalui sejumlah grup WhatsApp.

Informasi awal menyebutkan puluhan kepala sekolah turut dibawa ke Polda Sumsel setelah menghadiri kegiatan rapat dan seminar di salah satu hotel di Palembang pada Kamis (17/9/2026).

Polisi kemudian menjelaskan bahwa pengamanan tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan pungutan fee terhadap sekolah penerima Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.

Polda Sumsel masih mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan keseluruhan aliran uang dalam dugaan pemerasan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.