Setelah berhasil masuk, dua pelaku mengambil barang-barang di dalam warung, sementara satu pelaku lainnya bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi untuk memastikan aksi mereka berjalan lancar.
“Barang hasil pencurian kemudian dibagi di antara para pelaku. Sebagian dijual dan hasilnya digunakan untuk keperluan pribadi,” ujar Aiptu Erwinsyah.
Dalam perkembangan perkara, dua terduga pelaku lainnya telah lebih dahulu menjalani proses hukum. Satu orang masih menjalani persidangan, sedangkan seorang lainnya telah menyelesaikan masa hukumannya berdasarkan putusan pengadilan.
Sementara itu, AA berhasil menghindari penangkapan dan menjadi buronan polisi selama empat bulan. Setelah dilakukan pencarian secara intensif, petugas akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan.
Saat menjalani pemeriksaan, AA mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut bersama dua rekannya. Kini, ia telah ditahan di Polsek Lubuklinggau Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap keamanan rumah dan tempat usaha, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.





