Jangan Asal Beri Nama! 7 Ketentuan Nama yang Bisa Ditolak Dukcapil

oleh -32 Dilihat
oleh
Nama di KK dan KTP Tak Boleh Sembarangan, Ini Aturan Lengkapnya

Gelar Masih Bisa Dicantumkan di KK dan KTP

Meski demikian, bukan berarti gelar sama sekali tidak boleh dicantumkan dalam dokumen kependudukan.

Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 memperbolehkan gelar pendidikan, gelar adat, dan gelar keagamaan dicantumkan pada KK dan KTP.

Gelar tersebut dapat ditulis lengkap maupun dalam bentuk singkatan dan ditempatkan di depan atau belakang nama.

Perbedaan tersebut berkaitan dengan sifat dokumennya. Akta pencatatan sipil merupakan dokumen yang mencatat peristiwa penting seseorang dan bersifat permanen, sedangkan data dalam KK dan KTP masih memungkinkan dilakukan perubahan apabila terjadi pembaruan data.

Syarat Nama yang Dapat Dicatat

Selain mengatur larangan, pemerintah juga menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam pencatatan nama.

Nama yang dicatat dalam dokumen kependudukan harus:

  • Menggunakan nama yang mudah dibaca.
  • Tidak memiliki makna negatif.
  • Tidak menimbulkan penafsiran ganda.
  • Menggunakan huruf Latin sesuai kaidah bahasa Indonesia.
  • Memiliki paling sedikit dua kata.
  • Tidak melebihi 60 karakter, termasuk spasi.
  • Memenuhi norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Nama keluarga atau marga juga diperbolehkan selama menjadi satu kesatuan dengan nama penduduk yang bersangkutan.

Dukcapil Berwenang Menolak Nama

Ketentuan mengenai pencatatan nama bukan sekadar imbauan. Dalam Pasal 7 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memiliki kewenangan untuk menolak pencatatan nama yang tidak memenuhi ketentuan.

Pejabat yang tetap mencatat nama yang melanggar aturan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 sendiri mulai berlaku sejak diundangkan pada 21 April 2022.

Namun, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap nama yang sudah lebih dahulu tercatat. Nama yang telah tercantum dalam dokumen kependudukan sebelum aturan tersebut berlaku tetap dinyatakan sah dan tidak diwajibkan untuk diubah.

Karena itu, bagi orangtua yang sedang menentukan nama anak, penting untuk memperhatikan ketentuan administrasi tersebut sejak awal agar proses pencatatan di Dukcapil berjalan lancar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.