Jangan Asal Beri Nama! 7 Ketentuan Nama yang Bisa Ditolak Dukcapil

oleh -74 Dilihat
oleh
Nama di KK dan KTP Tak Boleh Sembarangan, Ini Aturan Lengkapnya

SILTV.COM – Pemberian nama kepada anak ternyata tidak sepenuhnya bebas ketika nama tersebut akan dicatat dalam dokumen administrasi kependudukan.

Nama yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), maupun dokumen pencatatan sipil harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Regulasi ini mengatur sejumlah persyaratan sekaligus larangan dalam pencatatan nama. Tujuannya antara lain agar nama yang tercatat mudah dibaca, tidak menimbulkan persoalan administrasi, serta memiliki makna yang baik.

7 Ketentuan Nama yang Berpotensi Ditolak Dukcapil

Berikut sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan masyarakat saat memberikan nama:

1. Nama sulit dibaca atau memiliki makna negatif

Nama yang dicatat harus mudah dibaca dan tidak memiliki arti negatif maupun menimbulkan penafsiran ganda.

Nama yang berpotensi menimbulkan persoalan, misalnya menggunakan kata yang bermakna buruk atau tidak pantas, dapat ditolak dalam proses pencatatan.

2. Hanya terdiri dari satu kata

Permendagri mengatur bahwa nama penduduk yang dicatatkan sekurang-kurangnya terdiri dari dua kata.

Artinya, nama yang hanya terdiri dari satu kata berpotensi tidak memenuhi ketentuan pencatatan nama.

3. Melebihi 60 karakter

Ada pula batas panjang nama. Nama yang dicantumkan dalam dokumen kependudukan maksimal 60 karakter, termasuk spasi.

Karena itu, orangtua perlu mempertimbangkan panjang nama sebelum mendaftarkannya agar tidak melewati batas yang telah ditentukan.

4. Tidak menggunakan huruf Latin sesuai kaidah bahasa Indonesia

Nama yang dicatat dalam dokumen kependudukan harus menggunakan huruf Latin dan mengikuti kaidah bahasa Indonesia.

Penggunaan karakter atau bentuk huruf tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat menjadi kendala dalam proses pencatatan.

5. Menggunakan singkatan yang dapat menimbulkan tafsir berbeda

Singkatan tidak diperbolehkan apabila berpotensi menimbulkan penafsiran lain atau membuat nama menjadi tidak jelas.

Karena itu, penulisan nama sebaiknya dilakukan secara jelas dan tidak menggunakan singkatan yang dapat membingungkan.

6. Mengandung angka, tanda baca, atau simbol

Nama yang dicatatkan juga tidak boleh menggunakan angka, tanda baca, maupun simbol tertentu.

Ketentuan ini perlu diperhatikan terutama bagi orangtua yang ingin membuat nama anak dengan gaya penulisan yang tidak biasa.

7. Mencantumkan gelar dalam akta pencatatan sipil

Gelar pendidikan, adat, maupun keagamaan tidak dapat dicantumkan sebagai bagian dari nama dalam akta pencatatan sipil.

Dokumen yang dimaksud antara lain akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan anak, dan akta pengesahan anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.