Kebijakan Baru Trump: Perketat ‘Birthright Citizenship’, Bayi Wisatawan dan Imigran Tak Otomatis Jadi Warga Negara AS

oleh -23 Dilihat
oleh
Kebijakan Baru Trump: Perketat 'Birthright Citizenship', Bayi Wisatawan dan Imigran Tak Otomatis Jadi Warga Negara AS

Perdebatan Konstitusi dan Amandemen Ke-14

Upaya pembatasan birthright citizenship ini terus memicu perdebatan hukum yang sengit. Sejumlah pengadilan tingkat bawah hingga Mahkamah Agung berulang kali membendung kebijakan tersebut dengan merujuk pada Klausul Kewarganegaraan dalam Amandemen Ke-14 Konstitusi AS.

Amandemen Ke-14 menyatakan bahwa setiap individu yang lahir atau dinaturalisasi di wilayah AS, serta tunduk pada yurisdiksinya, secara sah merupakan warga negara AS. Pengecualian hanya berlaku bagi kelompok yang tidak berada di bawah yurisdiksi penuh AS, seperti anak-anak dari diplomat asing.

Pemerintahan Trump berargumen bahwa amandemen yang disahkan pasca-Perang Saudara (1861–1865) tersebut awalnya ditujukan untuk menjamin hak-hak mantan budak, bukan bagi anak-anak dari pendatang ilegal atau pengunjung bertatus visa sementara.

Bagian dari Agenda Besar Antimigrasi

Kebijakan pembatasan hak kelahiran ini merupakan elemen kunci dari agenda imigrasi komprehensif yang diusung pemerintahan Trump. Paket kebijakan tersebut mencakup:

  • Pemulangan (deportasi) masif bagi jutaan imigran tanpa dokumen resmi.
  • Pencabutan status perlindungan deportasi bagi warga asing dari belasan negara.
  • Pengetatan proses verifikasi visa di kedutaan dan konsulat AS untuk mencegah potensi penyalahgunaan izin tinggal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.