Ia menjelaskan bahwa saat peristiwa tersebut terjadi, jabatan Kalapas Kelas IIA Waingapu masih dipegang oleh Revanda Bangun. Berdasarkan informasi yang disampaikan Gidion, pejabat tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT saat itu dan telah diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah proses tersebut selesai, dilakukan pergantian kepemimpinan. Gidion resmi menerima serah terima jabatan sebagai Kalapas Kelas IIA Waingapu pada 23 Januari 2025 dan sejak saat itu memimpin lembaga pemasyarakatan tersebut.
Gidion menegaskan bahwa selama masa kepemimpinannya, seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Waingapu berkomitmen menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi. Ia juga memastikan pengawasan internal terus diperkuat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.
Selain itu, Gidion mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Menurutnya, penyebaran informasi tanpa memahami konteks waktu dan fakta yang sebenarnya berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serta merugikan individu maupun institusi.
Ia mengajak masyarakat untuk selalu mengedepankan informasi yang berasal dari sumber resmi dan melakukan verifikasi sebelum membagikan kembali sebuah konten, sehingga tidak memperkeruh situasi dengan informasi yang belum dipahami secara utuh.





