SILTV.COM – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) membutuhkan akses permodalan yang memadai untuk menjaga keberlangsungan sekaligus mengembangkan usahanya. Salah satu pilihan pembiayaan yang dapat dipertimbangkan adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI).
Program KUR BSI menggunakan skema pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Produk ini ditujukan bagi pelaku usaha produktif yang membutuhkan tambahan modal dengan pilihan plafon serta jangka waktu pembiayaan yang beragam.
Pada 2026, KUR BSI terdiri atas tiga kelompok pembiayaan, yaitu KUR Super Mikro, KUR Mikro, dan KUR Kecil. Masing-masing memiliki batas plafon yang berbeda sesuai kebutuhan dan kriteria calon penerima.
Bagi pelaku UMKM yang membutuhkan pembiayaan hingga Rp100 juta, KUR Mikro menjadi salah satu pilihan yang dapat dipertimbangkan.
Plafon KUR BSI 2026
Secara umum, pembagian kategori KUR BSI berdasarkan plafon adalah sebagai berikut:
- KUR Super Mikro: Rp1 juta hingga Rp10 juta.
- KUR Mikro: Rp10 juta hingga Rp100 juta.
- KUR Kecil: Rp100 juta hingga Rp500 juta.
Besaran pembiayaan yang diberikan tetap bergantung pada hasil analisis dan penilaian pihak bank terhadap calon penerima.
Simulasi Angsuran KUR BSI Rp100 Juta
Untuk memberikan gambaran mengenai besaran pembayaran, berikut simulasi angsuran pembiayaan KUR BSI dengan plafon Rp100 juta berdasarkan tenor yang tercantum dalam informasi yang tersedia:
| Tenor | Simulasi Angsuran per Bulan |
|---|
| 12 bulan | Rp8.500.000 |
| 24 bulan | Rp4.333.333 |
| 36 bulan | Rp2.944.444 |
| 48 bulan | Rp2.250.000 |
| 60 bulan | Rp1.833.333 |
Simulasi tersebut dapat membantu calon debitur memperkirakan kemampuan pembayaran sebelum mengajukan pembiayaan.
Perlu diperhatikan, angka di atas merupakan simulasi dan bukan jaminan nominal angsuran yang pasti. Besaran pembayaran maupun ketentuan pembiayaan dapat bergantung pada hasil penilaian bank serta ketentuan KUR yang berlaku.
Karena KUR BSI menggunakan prinsip syariah, istilah yang digunakan dalam pembiayaan bukan suku bunga konvensional, melainkan mengikuti akad dan skema syariah yang ditetapkan.





