SILTV.COM – Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau memberikan penjelasan terkait insiden penembakan terhadap seorang pria berinisial A (20) yang diduga hendak mencuri durian di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Oknum pegawai yang terlibat, berinisial IG, dipastikan merupakan petugas aktif dan kini menjalani proses pemeriksaan internal serta menerima sanksi disiplin.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Imam Purwanto, membenarkan bahwa IG masih tercatat sebagai pegawai aktif di lingkungan Lapas Lubuklinggau. Menurutnya, tindakan penggunaan senjata api yang dilakukan oleh IG tidak dapat dibenarkan, meskipun yang bersangkutan mengaku emosi lantaran pohon durian miliknya kerap menjadi sasaran pencurian.
“Yang bersangkutan mengaku kesal karena buah duriannya beberapa kali hilang. Namun, penggunaan senjata api memiliki aturan yang sangat ketat dan tidak boleh digunakan tanpa izin serta kewenangan yang sesuai,” ujar Imam, Selasa (28/7/2026).
Ia menjelaskan, setiap petugas yang diberikan kewenangan memegang senjata api wajib menjalani perpanjangan izin secara berkala setiap tahun. Selain itu, perawatan dan pengecekan senjata juga dilakukan dengan pengawasan dari kepolisian.
Imam menambahkan, setelah kejadian berlangsung, IG mendatangi Polres Lubuklinggau untuk melaporkan insiden tersebut. Dari hasil penelusuran, korban diketahui juga diduga terlibat dalam kasus pencurian lainnya dan memiliki riwayat tindak pidana serupa.
“Informasi yang kami terima, korban memang memiliki catatan kasus pencurian sebelumnya. Namun, hal itu tidak mengubah fakta bahwa penggunaan senjata api harus sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.
Pihak Lapas juga telah menemui korban yang masih menjalani perawatan di Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau. Menurut Imam, kondisi korban terus membaik dan diperkirakan segera diperbolehkan pulang dalam beberapa hari ke depan.
Selain itu, upaya mediasi telah dilakukan dan kedua belah pihak dikabarkan sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Kendati demikian, proses pemeriksaan terhadap IG tetap berjalan.
“Saat ini yang bersangkutan telah ditarik ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan menerima sanksi disiplin atas penggunaan senjata api,” jelasnya.
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M. Kurniawan Azwar menyampaikan bahwa penyelidikan terkait dugaan pencurian yang dilakukan A masih terus berlangsung. Polisi juga membenarkan bahwa A merupakan residivis dalam perkara pencurian.
Insiden penembakan tersebut terjadi pada Sabtu (25/7/2026) malam di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Berdasarkan informasi yang dihimpun, IG memergoki A yang diduga sedang memanjat pohon durian di depan rumahnya.
Diduga diliputi emosi, IG kemudian melepaskan tembakan yang mengenai bagian perut korban. Warga yang mengetahui kejadian itu segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke Rumah Sakit AR Bunda untuk mendapatkan penanganan medis.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparatur negara dan penggunaan senjata api di luar tugas kedinasan. Meski telah ditempuh jalur perdamaian, proses hukum dan pemeriksaan internal tetap dilakukan guna memastikan seluruh prosedur serta aturan yang berlaku ditegakkan secara profesional.





