Pembagian Warisan Laki-Laki dan Perempuan, Berikut Ketentuan Menurut Hukum yang Berlaku di Indonesia

oleh -24 Dilihat
oleh
Pembagian Warisan Laki-Laki dan Perempuan, Berikut Ketentuan Menurut Hukum yang Berlaku di Indonesia

Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam

Dalam hukum Islam, pembagian warisan telah diatur secara rinci. Ketentuan ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara hak dan tanggung jawab yang dimiliki masing-masing anggota keluarga.

Sebelum harta diwariskan, terdapat beberapa hal yang wajib diselesaikan terlebih dahulu, antara lain:

  • Biaya pemakaman dan pengurusan jenazah.
  • Pelunasan seluruh utang pewaris.
  • Pelaksanaan wasiat yang sah dengan batas maksimal sepertiga dari total harta.

Setelah seluruh kewajiban tersebut terpenuhi, barulah sisa harta dapat dibagikan kepada ahli waris yang berhak.

Hukum waris Islam mengenal beberapa asas penting, yakni:

  • Asas Ijbari, yaitu perpindahan hak waris terjadi secara otomatis setelah pewaris meninggal dunia.
  • Asas Individual, yakni setiap ahli waris menerima bagian secara pribadi sesuai ketentuan.
  • Asas Bilateral, yang memungkinkan seseorang menerima warisan dari garis keturunan ayah maupun ibu.
  • Bagian Anak Laki-Laki dan Perempuan dalam Islam

Salah satu aturan yang paling dikenal dalam hukum Islam adalah ketentuan bahwa anak laki-laki memperoleh bagian dua kali lebih besar dibandingkan anak perempuan apabila keduanya sama-sama menjadi ahli waris.

Sebagai ilustrasi, jika total harta yang akan dibagikan mencapai Rp300 juta dan pewaris meninggalkan satu anak laki-laki serta satu anak perempuan, maka pembagiannya adalah:

  • Anak laki-laki: Rp200 juta.
  • Anak perempuan: Rp100 juta.

Ketentuan tersebut didasarkan pada Surah An-Nisa dan berkaitan dengan tanggung jawab ekonomi yang dibebankan kepada laki-laki, seperti kewajiban memberikan nafkah kepada istri dan anak.

Selain anak, ahli waris lain juga memiliki bagian tertentu, di antaranya:

  • Suami memperoleh 1/2 bagian jika tidak ada anak, dan 1/4 bagian jika pewaris meninggalkan anak.
  • Istri memperoleh 1/4 bagian jika tidak ada anak, dan 1/8 bagian apabila terdapat anak.
  • Ayah dan ibu masing-masing berhak atas 1/6 bagian apabila pewaris meninggalkan keturunan.

Besaran tersebut dapat berubah menyesuaikan kondisi keluarga dan jumlah ahli waris yang masih hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.