SILTV.COM – Rencana penerapan aturan dalam pemilihan Ketua Ikatan Keluarga Minang (IKM) Lubuklinggau yang mewajibkan bakal calon mendapatkan dukungan minimal dari satu kelompok mulai mendapat perhatian dari sejumlah anggota organisasi.
Ketentuan tersebut dinilai sebagian pihak berpotensi membatasi ruang demokrasi karena dapat mengurangi kesempatan bagi anggota yang memiliki kemampuan dan niat untuk mengabdi, tetapi tidak memiliki keterikatan dengan kelompok tertentu.
Sejumlah anggota berharap proses pemilihan Ketua IKM dapat berlangsung secara terbuka, adil, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh anggota yang memenuhi kriteria.
Kekhawatiran Munculnya Pembatasan Calon Ketua
Beberapa warga Minang di Lubuklinggau menilai bahwa persyaratan rekomendasi kelompok perlu dipertimbangkan secara matang.
Menurut mereka, IKM merupakan organisasi yang menaungi seluruh masyarakat Minang, sehingga setiap anggota yang memiliki kapasitas, integritas, dan kepedulian terhadap organisasi seharusnya memiliki peluang yang sama untuk mencalonkan diri.
Salah seorang warga Minang di Lubuklinggau yang enggan disebutkan namanya mengatakan, mekanisme dukungan kelompok dapat membuat sebagian anggota kesulitan untuk ikut berkompetisi.
“Organisasi ini milik bersama. Jangan sampai ada anggota yang memiliki kemampuan dan keinginan mengabdi, tetapi tidak bisa maju hanya karena tidak memiliki dukungan dari kelompok tertentu,” ujarnya.
Ia berharap proses pemilihan lebih mengutamakan rekam jejak, kemampuan memimpin, serta dukungan nyata dari anggota secara luas.





