SILTV.COM – Kasus dugaan perundungan yang melibatkan dua pelajar SMP Negeri 1 Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, dan sempat menjadi perhatian publik setelah videonya viral di media sosial, akhirnya diselesaikan secara damai melalui jalur mediasi.
Proses mediasi yang difasilitasi pihak sekolah berlangsung pada Senin (13/7/2026) dengan menghadirkan berbagai pihak, di antaranya Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau, UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), kepolisian, pihak sekolah, serta orang tua dari kedua siswa yang terlibat.
Hasil pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan damai yang dituangkan dalam surat perjanjian tertulis. Dokumen itu ditandatangani oleh kedua siswa di hadapan para orang tua, pihak sekolah, aparat kepolisian, dan instansi terkait sebagai bentuk komitmen agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMPN 1 Lubuklinggau, Farida, menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang melibatkan peserta didiknya. Menurutnya, kejadian tersebut terjadi di luar lingkungan dan jam sekolah, namun menjadi perhatian luas masyarakat setelah rekaman videonya beredar di media sosial.
“Alhamdulillah, kedua anak sudah berdamai dan telah membuat surat perjanjian bersama yang disaksikan semua pihak,” ujarnya.
Pelaku Tetap Mendapat Pembinaan
Meski persoalan telah diselesaikan secara kekeluargaan, pihak sekolah menegaskan tetap memberikan sanksi berupa pembinaan kepada siswa yang terlibat.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk pendidikan karakter sekaligus upaya pencegahan agar tindakan serupa tidak terulang di kemudian hari.
Selain pembinaan, pihak sekolah juga akan meningkatkan pengawasan terhadap peserta didik dan memperkuat edukasi mengenai pentingnya menjaga sikap saling menghormati, menyelesaikan konflik tanpa kekerasan, serta bijak dalam menggunakan media sosial.
Berawal dari Perselisihan dan Masalah Asmara
Berdasarkan hasil penelusuran, peristiwa tersebut terjadi pada 19 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah lorong dekat SD Negeri 22 Lubuklinggau, setelah jam pelajaran sekolah selesai.
Insiden melibatkan dua siswa berinisial AK dan RA.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, perkelahian dipicu oleh persoalan pribadi yang berkembang menjadi aksi saling mengejek. Polisi juga menyebut adanya faktor persoalan asmara yang diduga menjadi salah satu pemicu konflik di antara keduanya.
Saat kejadian, salah satu siswa sempat berusaha menghindari ajakan berkelahi. Namun situasi kemudian memanas hingga terjadi aksi saling pukul yang direkam oleh pelajar lain dan akhirnya menyebar luas di media sosial.
Video tersebut memperlihatkan kedua siswa terlibat perkelahian, sementara sejumlah pelajar lain hanya menyaksikan tanpa berupaya melerai.
Polisi Dampingi Proses Mediasi
Kapolres Lubuklinggau melalui jajaran kepolisian sebelumnya telah melakukan penyelidikan setelah video tersebut viral.
Kanit Binmas Polsek Lubuklinggau Barat, Aiptu Delmansyah, mengatakan mediasi dilakukan untuk memberikan penyelesaian terbaik bagi kedua belah pihak dengan tetap mengedepankan pendekatan pembinaan terhadap anak.
Dalam surat kesepakatan damai yang telah ditandatangani, kedua siswa menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
Apabila di kemudian hari kembali melakukan pelanggaran, keduanya siap menerima sanksi sesuai ketentuan sekolah, mulai dari pembinaan lebih lanjut hingga kemungkinan dikembalikan kepada orang tua atau dikenakan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku.
Harapan agar Tidak Terulang
Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pelajar agar menyelesaikan setiap persoalan melalui komunikasi dan musyawarah, bukan dengan kekerasan.
Pihak sekolah, kepolisian, dan orang tua juga berkomitmen memperkuat pengawasan serta pendidikan karakter guna menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari perundungan.





