Komitmen Berantas Narkoba
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K. menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran barang haram tanpa pandang bulu.
“Penindakan ini adalah bukti nyata keseriusan kami. Setiap masukan dan laporan dari warga akan langsung kami respons secara terukur dan profesional. Sinergi masyarakat sangat vital untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegas AKBP Adithia.
Apresiasi senada disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. Ia memuji kesiapan dan kecepatan jajaran Polres Lubuk Linggau dalam merespons keresahan publik.
“Pemberantasan narkotika adalah tanggung jawab bersama. Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat di Sumatera Selatan untuk tidak takut melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkoba,” lugas Kombes Pol. Nandang.
Saat ini tersangka RO beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Mapolres Lubuk Linggau guna menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.






