SILTV.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau berhasil memutus jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RO (30) diamankan petugas usai terbukti menguasai dua paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam sebuah kotak rokok.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi bersama Kanit II Ipda Vherry Andora ini berlangsung di sebuah hunian di Jalan Timor, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau, pada Kamis (6/8/2026) dini hari sekira pukul 00.02 WIB.
Kilas Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan warga yang resah terhadap maraknya transaksi barang haram di lingkungan tersebut. Merespons laporan itu, tim opsnal segera bergerak melalukan pengintaian dan penyisiran di sekitar lokasi target.
Saat penggerebekan dilakukan, RO yang merupakan warga Jalan Bangka, Kelurahan Lubuk Linggau Ilir, sempat berupaya melarikan diri keluar rumah. Namun, kesiapsiagaan petugas di lapangan membuat pelarian tersangka berhasil dihentikan.
Meski penggeledahan badan tak membuahkan hasil, polisi tak hilang akal. Penyidik memboyong tersangka kembali ke dalam rumah untuk penggeledahan menyeluruh. Hasilnya, petugas menemukan dua plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,79 gram yang disimpan dalam wadah bekas rokok merek DJI SAM SOE di lantai ruangan.
Selain serbuk haram tersebut, aparat turut menyita satu unit timbangan digital warna hitam serta uang tunai sejumlah Rp250.000 yang diduga kuat hasil dari transaksi peredaran gelap tersebut. Dalam interogasi awal, tersangka RO mengakui seluruh barang bukti merupakan miliknya yang dipergunakan untuk bisnis jual beli narkoba.





