RM Bank BUMN di Lubuklinggau Jadi Tersangka, Diduga Gelapkan Dana Nasabah Rp2,14 Miliar

oleh -14 Dilihat
RM Bank BUMN di Lubuklinggau Diduga Gelapkan Dana Take Over Rp2,14 Miliar

SILTV.COM – Seorang Relationship Manager (RM) pada salah satu bank BUMN di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, perempuan berinisial DW, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan.

DW diduga menyalahgunakan dana milik sejumlah nasabah yang tengah melakukan proses take over kredit. Akibat perbuatan tersebut, kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp2,14 miliar.

Peristiwa dugaan penggelapan dana tersebut terjadi di salah satu kantor bank BUMN Cabang Lubuklinggau yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Kejadian diketahui berlangsung pada Rabu, 24 Desember 2025.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar, menjelaskan perkara tersebut bermula ketika sejumlah nasabah mengajukan proses pengalihan kredit atau take over dari dua bank BUMN lainnya.

Menurut Kurniawan, DW selaku RM memiliki peran dalam mendampingi para debitur selama proses pengajuan kredit tersebut.

“Pelaku merupakan RM di Bank BUMN Cabang Lubuklinggau. Modusnya dengan melakukan pendampingan terhadap debitur yang melakukan take over kredit,” ujar Kurniawan kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).

Dalam prosesnya, DW diduga meminta tujuh nasabah untuk menarik dana pinjaman yang telah dicairkan oleh bank tempat tersangka bekerja.

Dana tersebut kemudian diserahkan kepada DW. Kepada para nasabah, uang itu disebut akan digunakan untuk membayar atau melunasi sisa kewajiban kredit mereka pada dua bank BUMN sebelumnya.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, dana yang diterima DW tersebut diduga tidak digunakan untuk melunasi kredit para nasabah sebagaimana mestinya.

“Uang yang telah diterima DW tidak diserahkan kepada pihak Bank BUMN lainnya. Dana tersebut justru digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi,” kata Kurniawan.

Pimpinan Bank Turut Diperiksa

Dalam pengusutan perkara ini, penyidik Satreskrim Polres Lubuklinggau juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak di lingkungan bank terkait.

Para pimpinan bank cabang di Lubuklinggau dipanggil ke Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Polisi kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan serta mencermati hasil audit internal pihak bank. Dari proses penyidikan tersebut, DW akhirnya diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 3 September 2026.

Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses hukum perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain nota dinas permohonan pelunasan debitur, rekening koran atas nama salah satu debitur, enam bundel dokumen perjanjian kontrak kredit, dua lembar surat keputusan pengangkatan atas nama DW, serta surat pernyataan yang ditandatangani DW di atas materai.

Polisi Telusuri Aliran Dana

Terkait dana yang diduga disalahgunakan, polisi hingga kini masih melakukan penelusuran. Sebab, uang yang menjadi objek perkara tersebut belum dikembalikan oleh tersangka.

Penyidik juga tengah mendalami ke mana saja dana tersebut mengalir dan bagaimana uang itu digunakan.

“Masih kita telusuri ke mana aliran dana tersebut. Termasuk apakah dilakukan ke arah pencucian uang seperti membeli aset. Ini masih kita selidiki,” ujar Kurniawan.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui secara menyeluruh penggunaan dana serta kemungkinan adanya aliran dana ke bentuk aset tertentu.

Terancam Pasal Perbankan

Atas perkara tersebut, DW disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Lubuklinggau. Dugaan tindak pidana dan penggunaan dana tersebut akan dibuktikan lebih lanjut melalui proses hukum yang berlaku.

Catatan: Seluruh tuduhan terhadap DW dalam artikel ini merupakan dugaan berdasarkan keterangan penyidik. Status bersalah atau tidaknya tersangka tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.