Korban Penembakan di Muara Lakitan Minta Lima Terdakwa Dihukum Berat, Tangan Alami Cacat Permanen

oleh -22 Dilihat
oleh
Kasus Penembakan Desa Semeteh Disidangkan, Korban Soroti Penggunaan Senjata Api

SILTV.COM – Perkara penembakan yang terjadi di Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Sidang perkara tersebut berlangsung pada Selasa (1/9/2026). Sebelumnya, kasus ini telah mulai disidangkan pada Selasa (11/8/2026) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara ini terdapat lima terdakwa, yakni Jon Kenedi, Lagenda, Alfa Rijal, Reza, dan Hasani.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, korban penembakan Muhammad Haidir Sansai menyampaikan harapannya agar majelis hakim memberikan hukuman berat apabila para terdakwa terbukti bersalah berdasarkan fakta persidangan.

Sansai mengaku masih harus menanggung dampak dari kejadian tersebut. Ia menyebut tangan kanannya mengalami cacat permanen setelah terkena tembakan.

Selain Sansai, korban lainnya, Eduar alias Edo (45), warga Desa Semeteh, juga mengalami luka akibat tembakan pada bagian samping leher sebelah kanan.

Korban Minta Dugaan Senpi Ilegal Dipertimbangkan

Sansai menduga Jon Kenedi menjadi pihak yang memerintahkan Lagenda untuk melakukan penembakan terhadap dirinya dan Edo.

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, yakni Alfa Rijal, Reza, dan Hasani, disebut diperintahkan untuk melakukan pemukulan terhadap korban.

Atas kejadian tersebut, Sansai meminta JPU mempertimbangkan dugaan penggunaan senjata api secara ilegal dalam perkara tersebut.

“Aku ditembak pak, pakai senjata ilegal. Aku minta JPU menerapkan pasal penggunaan senpi ilegal dalam peristiwa tersebut,” ujar Sansai kepada wartawan.

Ia mengatakan luka yang dialaminya memberikan dampak jangka panjang terhadap kondisi tangannya.

“Jangan sampai tidak ada karena akibat tembakan membuat cacat tangan kanan saya dan penembakan itu mengancam nyawa,” tegasnya.

Sansai berharap seluruh fakta yang berkaitan dengan penggunaan senjata api dapat menjadi pertimbangan dalam proses persidangan.

Kakak Korban Minta Hukuman Berat

Permintaan serupa disampaikan Surya Suryono, kakak kandung Muhammad Haidir Sansai.

Surya menilai kejadian yang menimpa adiknya merupakan perkara serius karena melibatkan penggunaan senjata api dan menyebabkan korban mengalami luka.

“Itu adik kandung aku pak. Itu kena tangan, kalau kena kepala mati adik aku itu. Aku minta pasal-pasal yang diterapkan sesuai dengan kejadian di lapangan. Apalagi ada senpi dipakai untuk nembak,” kata Surya.

Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan kondisi korban serta seluruh fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Kejadian Bermula dari Cekcok

Peristiwa penembakan tersebut terjadi pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan.

Berdasarkan kronologi perkara yang disampaikan, kejadian bermula ketika Muhammad Haidir Sansai dan Eduar alias Edo berada di depan rumah.

Kemudian datang dua kendaraan, yakni Mitsubishi Triton berwarna silver dan Toyota Yaris berwarna oranye yang ditumpangi sejumlah orang.

Kedatangan tersebut kemudian diwarnai perselisihan antara para pihak. Situasi selanjutnya berkembang menjadi dugaan pengeroyokan dan penganiayaan hingga terjadi penembakan.

Dalam kejadian itu, Sansai mengalami luka tembak pada lengan kanan. Sementara Edo terkena tembakan di bagian samping leher kanan.

Kedua korban kemudian mendapatkan pertolongan medis di Puskesmas Muara Lakitan sebelum dirujuk ke RSUD dr Sobirin Muara Beliti.

Sementara pihak yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut disebut meninggalkan lokasi setelah peristiwa berlangsung.

Lima Terdakwa Jalani Persidangan

Perkara tersebut kemudian diproses melalui jalur hukum hingga lima orang ditetapkan sebagai terdakwa dan menjalani persidangan di PN Lubuklinggau.

Kelima terdakwa masing-masing Jon Kenedi, Lagenda, Alfa Rijal, Reza, dan Hasani.

Persidangan perkara ini masih berlangsung. Majelis hakim belum menjatuhkan putusan terhadap kelima terdakwa.

Selama proses persidangan berlangsung, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan dan menghadirkan bukti maupun keterangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Putusan akhir nantinya akan menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan dakwaan, keterangan para saksi, bukti-bukti, serta fakta yang terungkap selama persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.