Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Polisi Temukan Barang Bukti 9,67 Gram di Lubuklinggau

oleh -25 Dilihat
oleh
Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Polisi Temukan Barang Bukti 9,67 Gram di Lubuklinggau

Dalam pemeriksaan awal, RD mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku sabu tersebut tidak hanya digunakan untuk konsumsi pribadi, tetapi juga akan diedarkan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Polres Lubuk Linggau turut mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.