Diduga Dijual Secara Eceran
Dari hasil pemeriksaan awal, AF diduga menjalankan bisnis sabu dengan sistem penjualan eceran di wilayah Muara Beliti dan sekitarnya.
Tersangka juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A, yang identitasnya kini masih dalam proses penyelidikan oleh Satres Narkoba Polres Musi Rawas.
“Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamina. Saat ini penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap pemasok maupun jaringan yang berada di belakangnya,” jelas IPTU Jemmy.
Dijerat Pasal Peredaran Narkotika
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Musi Rawas menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.





