Polres Lubuk Linggau Ungkap Kasus Etomidate dalam Vape, Pelaku Seorang Wanita

oleh -55 Dilihat
oleh
Terbongkar! Wanita di Lubuk Linggau Diduga Kuasai Etomidate yang Disembunyikan Dalam Vape

SILTV.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau kembali mengungkap praktik peredaran narkotika dengan modus yang semakin beragam. Kali ini, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial AV (35) yang diduga menyimpan narkotika golongan II jenis Etomidate di dalam catridge rokok elektrik (vape).

Penangkapan berlangsung pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Gentayu, Gang Gelatik, RT 002, Kelurahan Keputraan, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang menyebut kawasan tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau segera melakukan penyelidikan.

Atas arahan Kasat Resnarkoba AKP M. Romi, tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPDA Muhamad Deden bergerak menuju lokasi yang telah dipetakan.

Sekitar pukul 22.50 WIB, petugas tiba di rumah yang dicurigai dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap penghuni rumah, yakni AV.

Barang Bukti Sempat Disembunyikan

Dalam penggeledahan awal, petugas belum menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi lebih lanjut, AV mengakui telah membuang barang yang diduga narkotika ke area belakang rumah sesaat sebelum petugas melakukan penggeledahan.

Berbekal pengakuan tersebut, anggota kepolisian langsung menyisir lokasi di belakang rumah. Di dekat pohon pisang, petugas menemukan sebuah bungkus bekas wafer warna kuning yang sengaja dijadikan tempat penyimpanan.

Saat diperiksa, di dalam bungkus tersebut ditemukan dua catridge vape yang diduga berisi cairan mengandung Etomidate.

Barang Bukti yang Disita

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Dua catridge vape merek YAKUZA XL yang diduga mengandung narkotika golongan II jenis Etomidate.
Satu bungkus plastik bekas wafer warna kuning yang digunakan untuk menyembunyikan barang bukti.
Satu unit telepon genggam Vivo Y16 warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Lubuk Linggau untuk kepentingan penyidikan.

Dijerat Pasal Berlapis

Saat ini AV telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar:

  • Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur kepemilikan atau penguasaan narkotika golongan II bukan tanaman.
  • Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi Ingatkan Modus Peredaran Terus Berkembang

Kasus ini menunjukkan bahwa pelaku penyalahgunaan narkotika terus mencari berbagai cara untuk mengelabui aparat penegak hukum. Salah satu modus yang kini mulai ditemukan adalah menyamarkan zat berbahaya ke dalam perangkat rokok elektrik atau vape.

Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai bentuk peredaran narkotika yang semakin berkembang serta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. Dukungan masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kota Lubuk Linggau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.