SILTV.COM – Pelarian RH (18), tersangka penganiayaan terhadap pemilik Hotel Arwana, HH (70), akhirnya berakhir. Setelah melarikan diri dari Kota Lubuklinggau, R berhasil diamankan Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau di wilayah Menteng, Jakarta Pusat.
Penangkapan terhadap R berlangsung di sebuah mess Rumah Makan (RM) Sinar yang berada di Jalan Raden Saleh, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 00.05 WIB.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi keberadaan tersangka, Tim Macan kemudian bergerak melakukan penangkapan,” ujar Kurniawan, Senin (7/9/2026).
Berawal dari Teguran di Hotel Arwana
Kasus penganiayaan tersebut terjadi di Hotel Arwana, Jalan Karya Masa, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, pada Sabtu (15/8/2026) malam.
Peristiwa bermula sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, H menerima telepon dari menantunya, Sartono Tamba. Dalam sambungan telepon tersebut, korban mendapat informasi bahwa R diduga kembali meminta uang kepada sejumlah pengunjung hotel dengan cara memaksa.
Mendengar informasi tersebut, H kemudian mendatangi Hotel Arwana untuk memastikan kejadian yang dilaporkan.
Sesampainya di lokasi, korban menanyakan hal tersebut kepada beberapa pengunjung. Dari keterangan yang diperoleh, R disebut memang meminta uang kepada pengunjung hotel.
H kemudian mencari R dan memberikan teguran terkait tindakannya. Setelah ditegur, R meninggalkan area hotel.
Namun, masalah tersebut ternyata belum selesai.
Kembali ke Hotel dan Melontarkan Ancaman
Sekitar pukul 22.00 WIB, Rehan kembali mendatangi Hotel Arwana. Ketika itu, H sedang berada di pos bersama seorang saksi bernama Irawan.
Menurut keterangan polisi, R sempat mengeluarkan ancaman terhadap korban sebelum meninggalkan lokasi.
“Mati kau ko malam ini,” ujar R sebagaimana disampaikan dalam kronologi yang diterima polisi.
Tidak lama berselang, R kembali ke lokasi. Sekitar 10 menit setelah pergi, ia tiba-tiba mendekati korban dan melakukan penyerangan menggunakan sebilah parang.
Polisi menyebut tersangka mengayunkan parang sebanyak tiga kali. Serangan tersebut mengenai bagian bahu kiri H dan menyebabkan korban mengalami luka.
H kemudian berusaha menjauh dari pos untuk menyelamatkan diri. Sementara itu, Irawan mengejar R yang langsung melarikan diri dari lokasi.
Polisi Temukan Luka pada Korban
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum, H mengalami dua luka lecet berbentuk garis memanjang dengan warna kemerahan dan permukaan dangkal.
Meski demikian, polisi tetap memandang kejadian tersebut sebagai perkara serius karena serangan dilakukan menggunakan senjata tajam dan sebelumnya disertai ancaman.
Kurniawan menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat dugaan bahwa parang yang digunakan R telah dipersiapkan sebelumnya.
Setelah terjadi keributan di hotel, R diduga mengambil parang yang sebelumnya disembunyikan di semak-semak di sekitar lokasi.
Parang tersebut kemudian digunakan untuk menyerang korban.
Parang Diduga Dibuang ke Sungai
Usai melakukan penganiayaan, R langsung meninggalkan lokasi. Polisi menyebut tersangka kemudian diduga membuang parang yang digunakannya ke Sungai Kelingi.
R selanjutnya bersembunyi di kawasan kebun milik warga sebelum meninggalkan Lubuklinggau dan melarikan diri ke Jakarta.
Satreskrim Polres Lubuklinggau yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Petugas mendatangi lokasi kejadian, meminta keterangan sejumlah saksi, serta mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Setelah dilakukan gelar perkara, R ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar kemudian memerintahkan Kanit Pidum Ipda Marco Butar Butar bersama Tim Macan untuk memburu tersangka.
Tersangka Ditangkap di Mess Rumah Makan
Pengejaran akhirnya mengarah ke Jakarta setelah polisi memperoleh informasi bahwa R berada di ibu kota.
Tim Macan kemudian melakukan pelacakan hingga mendapatkan lokasi persembunyian tersangka di Jalan Raden Saleh, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
R diketahui berada di sebuah mess RM Sinar. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka sekitar pukul 00.05 WIB, Sabtu (5/9/2026).
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti. R selanjutnya dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mengakui Perbuatannya
Dalam pemeriksaan, R mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap HH.
Kepada penyidik, R juga menyebut aksi tersebut dilakukan seorang diri. Senjata yang digunakan berupa parang dengan panjang sekitar 45 sentimeter tanpa gagang. Bagian bawah parang yang menjadi pegangan disebut dibalut menggunakan karet ban.
Polisi menyebut aksi tersebut diduga dipicu rasa tidak terima setelah R mendapat teguran dari korban dan pengurus hotel.
“Tersangka disebut telah berulang kali meminta uang kepada pengunjung hotel dengan cara memaksa,” kata Kurniawan.
Dengan tertangkapnya R, proses hukum terhadap perkara tersebut kini berlanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum berikutnya.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP Nasional.
“R dijerat dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP Nasional,” pungkas Kurniawan.






