Pria di Muratara Ditangkap, Motor Teman yang Dipinjam Malah Dijual

oleh -0 Dilihat
Dalih Beli Beras, Pria di Rupit Bawa Kabur Motor Teman hingga Dijual Rp2 Juta

SILTV.COM – Seorang pria berinisial EKC (36), warga Dusun Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), diamankan polisi karena diduga menggelapkan sepeda motor milik temannya.

EKC ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Rupit di kediamannya di Desa Maur Baru pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.

Kasus tersebut berawal ketika EKC meminjam sepeda motor Honda Revo milik temannya berinisial IM pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat meminta kendaraan, EKC disebut berdalih hendak membeli beras dan hanya membutuhkan sepeda motor tersebut untuk sementara waktu.

Korban yang mengenal pelaku kemudian meminjamkan kendaraannya. Namun, sepeda motor dengan nomor polisi BG 6827 GO itu tidak kunjung dikembalikan.

IM akhirnya mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan memilih melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Polisi Lakukan Penyelidikan

Kapolsek Rupit Iptu Dedi Gunawan melalui Kanit Reskrim Polsek Rupit Ipda Beny Pratama mengatakan, laporan korban langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Petugas berupaya mencari keberadaan EKC sekaligus menelusuri keberadaan sepeda motor yang dibawa tersangka.

“Setelah itu motor korban tak kunjung dikembalikan. Korban pun harus kehilangan motornya dengan kisaran kerugian sebesar Rp8 juta. Atas kejadian tersebut korban melapor ke kita,” ujar Beny, Selasa (8/9/2026).

Dari proses penyelidikan, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan EKC yang diketahui sedang berada di rumahnya.

Petugas Unit Reskrim Polsek Rupit bergerak menuju lokasi pada Jumat pagi. EKC akhirnya diamankan tanpa adanya perlawanan.

Setelah ditangkap, pria tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Rupit untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Motor Korban Dijual Rp2 Juta

Dalam pemeriksaan, EKC mengakui telah menjual sepeda motor Honda Revo yang sebelumnya dipinjam dari korban.

Kepada penyidik, tersangka menyebut kendaraan tersebut dijual kepada seseorang dengan harga Rp2 juta.

Uang hasil penjualan sepeda motor itu, menurut pengakuan EKC, telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Pengakuan tersangka, motor dijualnya ke seseorang dengan harga Rp2 juta. Uangnya habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya,” kata Beny.

Polisi selanjutnya masih menangani perkara tersebut sesuai proses hukum yang berlaku, termasuk menelusuri keberadaan sepeda motor yang telah dijual oleh tersangka.

Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat tetap berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan kepada orang lain, meskipun kepada orang yang sudah dikenal. Kepercayaan yang diberikan dapat menimbulkan kerugian apabila disalahgunakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.