SILTV.COM – Peredaran narkotika jenis sabu kembali berhasil diungkap jajaran Satres Narkoba Polres Musi Rawas. Seorang pemuda berinisial RH (20) diamankan polisi karena diduga terlibat dalam peredaran sabu secara eceran di Desa A Widodo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.
RH diamankan oleh Tim Elang Musi Satres Narkoba Polres Musi Rawas pada Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 21.20 WIB. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah yang berada di wilayah Desa A Widodo.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Resnarkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.M., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Informasi yang diterima polisi berkaitan dengan dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tugumulyo dan daerah sekitarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan guna memastikan informasi yang diterima. Setelah memperoleh petunjuk yang dinilai cukup, Tim Elang Musi bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas RH.
Petugas kemudian berhasil mengamankan RH di lokasi dan melakukan pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sembilan klip plastik berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 3,21 gram.
Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam kotak kaleng rokok filter.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut berupa satu skop plastik, satu unit timbangan digital merek Pocket Scale, serta satu buku nota berwarna biru bertuliskan Forte.
Selanjutnya, RH bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.
Sabu Disebut Dijual Secara Eceran
Dari pemeriksaan awal, RH disebut mengakui bahwa sabu tersebut diedarkan secara eceran.
Polisi juga menyebut sasaran penjualan narkotika tersebut merupakan kalangan petani.
Untuk kepentingan penyidikan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan urine terhadap RH. Hasil tes menunjukkan urine RH positif mengandung metamfetamina, yakni zat aktif yang terdapat dalam narkotika jenis sabu.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, RH dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hingga kini, RH beserta barang bukti masih diamankan di Polres Musi Rawas untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Musi Rawas.





