SILTV.COM – Tim gabungan Polres Musi Rawas bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Musi Rawas mengamankan seorang pria berinisial AR alias Zan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Dalam operasi yang digelar pada Rabu malam, 14 Oktober 2026, petugas menyita sabu dengan berat bruto 20,33 gram. Sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan narkotika juga turut diamankan.
Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Durian Remuk. Menindaklanjuti informasi itu, sebanyak 51 personel gabungan diterjunkan untuk melakukan operasi dengan sasaran AR alias Zan.
BACA JUGA: Tabrakan Dua Kereta Babaranjang di OKU Sumsel, 4 Kru Terluka dan Belasan Gerbong Terguling
Wakapolres Musi Rawas Kompol Azmi, didampingi Kasatres Narkoba Iptu Jemmy Amin Gumayel, menjelaskan bahwa operasi tersebut melibatkan personel Satres Narkoba, Sat Intelkam, Sat Sabhara, Polsek Muara Beliti, serta petugas BNNK Musi Rawas.
“Tim gabungan sebanyak 51 personel terdiri dari Satres Narkoba, Sat Intelkam, Sat Sabhara dan Polsek Muara Beliti, dibantu rekan kami dari BNN Kabupaten Musi Rawas, telah melaksanakan operasi gabungan dengan target AR alias Zan di Desa Durian Remuk,” jelas Azmi, Kamis (15/10/2026).
Saat penggerebekan, AR diamankan di sebuah pondok yang berada di kawasan perkebunan kelapa sawit. Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka diduga tengah membagi sabu ke dalam klip plastik berukuran kecil untuk diedarkan.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita sabu seberat 20,33 gram bruto, timbangan digital, kotak rokok bekas, puluhan klip plastik, pirek, serta pipet plastik yang diduga digunakan dalam aktivitas pengemasan dan penggunaan narkotika.
Sabu Diduga Dipasok dari Curup
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AR mengaku memperoleh sabu dari wilayah Curup, Bengkulu. Barang terlarang tersebut kemudian dibagi menjadi paket-paket kecil yang diduga akan dijual kepada para petani di pondok-pondok perkebunan kelapa sawit.
Kasatres Narkoba Polres Musi Rawas Iptu Jemmy Amin Gumayel mengungkapkan bahwa penangkapan AR merupakan pengembangan dari perkara narkotika yang telah ditangani sebelumnya.
Adik kandung tersangka berinisial ADN diketahui telah lebih dahulu diamankan polisi pada awal Juni 2026 dalam kasus serupa.
Saat ini, AR telah dibawa ke Polres Musi Rawas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
BACA JUGA: Herman Deru Dorong Sumsel Jadi Pusat Pengembangan Teknologi Realiza
Petugas Temukan Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba
Selain menangkap AR, tim gabungan juga menelusuri sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika dengan bantuan Kepala Desa Durian Remuk.
Dalam penelusuran itu, petugas menemukan sebuah pondok kayu di tengah perkebunan kelapa sawit yang lokasinya jauh dari permukiman penduduk.
Di pondok tersebut, petugas mendapati puluhan alat isap sabu atau bong serta sisa klip plastik yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Temuan itu menjadi bagian dari upaya aparat dalam mengidentifikasi dan menertibkan lokasi yang disinyalir digunakan untuk aktivitas narkoba di wilayah Musi Rawas.
Kapolres Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Kapolres Musi Rawas AKBP Gokma Uliate Sitompul menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika melalui operasi kepolisian dan kolaborasi dengan berbagai instansi terkait.
Menurutnya, dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk membantu aparat mengungkap aktivitas peredaran narkoba, termasuk dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya kegiatan mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kita akan terus berkomitmen dalam pemberantasan narkoba. Kita perlu dukungan semua pihak, karena masalah narkoba bukan merupakan tanggung jawab Polri saja, perlu adanya tindakan kolaboratif, karena sejatinya polisi bersama masyarakat,” pungkasnya.
Polres Musi Rawas berharap sinergi antara kepolisian, BNNK, pemerintah desa, dan masyarakat dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkotika sekaligus mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan perkebunan maupun permukiman warga.
Penanganan perkara terhadap AR alias Zan kini berlanjut di Polres Musi Rawas untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA: Polisi Sasar Dua Lokasi Diduga Tempat Narkoba di Muratara, 4 Pondok Dibongkar





