SILTV.COM – Pelarian AD (22), tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penggelapan sepeda motor dan handphone milik seorang pelajar di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, akhirnya berakhir. Ia ditangkap polisi setelah diduga membantu menjual barang milik korban dan menggunakan uang bagiannya untuk bermain judi online.
AD diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Lubuklinggau di Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar, mengatakan AD sebelumnya telah masuk dalam DPO sejak 23 September 2026. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan perkara penggelapan sepeda motor Honda Scoopy dan handphone Realme C31 milik pelajar berinisial MAA (16).
Dalam kasus ini, polisi sebelumnya telah menangkap rekan AD, yakni AKH (29), pada 5 September 2026.
“Penangkapan tersangka AD ini merupakan hasil pengembangan kasus penggelapan motor Honda Scoopy dan HP Realme C31 milik seorang pelajar berinisial MAA (16), di mana rekannya yakni AKH (29) sudah ditangkap duluan pada 5 September 2026,” kata Kurniawan, Jumat (16/10/2026).
Dapat Bagian Rp500 Ribu dari Penjualan Motor
Kurniawan menjelaskan, AD diduga berperan membantu menjual sepeda motor milik korban setelah kendaraan tersebut dibawa oleh AKH. Motor itu kemudian dijual kepada seseorang di Desa Kampung Jeruk, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, seharga Rp3,7 juta.
Dari transaksi tersebut, AD mengaku memperoleh uang sebesar Rp500 ribu. Uang itu tidak digunakan untuk mengganti kerugian korban, melainkan dihabiskan untuk membeli rokok, makanan, dan bermain judi slot.
“Dari hasil penjualan itu, tersangka AD mengaku mendapatkan bagian sebesar Rp500 ribu yang telah habis digunakan untuk membeli rokok, makanan, dan bermain judi slot,” ungkap Kurniawan.
Polisi kini masih mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Berawal dari Korban Diminta Mengantar
Kasus ini bermula pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Majapahit 2, Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Saat itu, AKH diduga meminta MAA mengantarkannya menuju kawasan Mesat. Namun, dalam perjalanan, sepeda motor Honda Scoopy dan handphone Realme C31 milik korban justru dibawa kabur.
Setelah kejadian tersebut, kedua barang milik korban diduga dijual. Sepeda motor dilepas dengan harga Rp3,7 juta, sedangkan handphone dijual seharga Rp350 ribu.
Berdasarkan keterangan dalam perkara tersebut, uang hasil penjualan digunakan untuk membeli sabu dan bermain judi online.
AKH kemudian ditangkap polisi di Jalan Garuda, Kelurahan Keputraan, pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Sementara itu, AD baru berhasil diamankan pada pertengahan Oktober setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang.
Tersangka Ditahan, Polisi Buru Pihak Lain
Atas perbuatannya, AD dijerat dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 486 KUHP Nasional juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional dan/atau dugaan penadahan sebagaimana Pasal 591 huruf b KUHP Nasional juncto Pasal 486 KUHP Nasional.
Saat ini, AD telah ditahan di Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kurniawan menegaskan, penyidik masih melakukan pengembangan guna mencari seorang berinisial ID yang diduga turut terlibat dalam rangkaian perkara tersebut.
Polisi juga terus mendalami peran masing-masing pihak dalam kasus yang mengakibatkan seorang pelajar kehilangan sepeda motor dan handphone miliknya itu.





