SILTV.COM – Dua pria berinisial DP (29) dan SH (20) ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan di rumah warga Desa Tridadi, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
Dalam aksinya, kedua terduga pelaku diduga membawa kabur sejumlah perhiasan emas dan satu unit handphone milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp88 juta.
Korban bernama Tasuwen (66) baru mengetahui rumahnya dibobol pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, setelah pulang dari masjid usai menunaikan salat Subuh.
Setibanya di rumah, korban mendapati ventilasi pintu dapur sudah terlepas. Selain itu, pintu kamar juga ditemukan dalam keadaan terbuka.
Menyadari kondisi tersebut, korban langsung memeriksa barang-barang miliknya. Setelah diperiksa, sejumlah perhiasan emas yang disimpan di dalam rumah ternyata sudah hilang.
Kapolsek Madang Suku I, Iptu Mansyur Dodi Mardani, mengatakan barang-barang yang hilang berupa gelang dan kalung emas berbentuk padi, bandul kalung berbentuk hati, sepasang anting, serta tiga cincin emas.
Selain perhiasan, korban juga kehilangan satu unit handphone Oppo A16 berwarna perak.
“Sejumlah perhiasan emas yang disimpan di rumah tersebut sudah tidak ada,” kata Dodi, Selasa (27/10/2026).
BACA JUGA: Polres Lubuklinggau Tangkap Pria yang Diduga Ancam Sebar Video Intim Mantan Pacar
Polisi Kejar Terduga Pelaku
Setelah menerima laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus pencurian tersebut.
Sehari setelah kejadian, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku yang melintas di Jalan Lintas Rasuan-Gumawang.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Unit Reskrim bersama personel operasional melakukan penyelidikan dan pengejaran di wilayah Kecamatan Madang Suku I.
Petugas kemudian melihat seorang pria yang dicurigai mengendarai sepeda motor Honda BeAT berwarna perak-hitam tanpa nomor polisi di Jalan Raya Desa Rasuan.
Setelah dilakukan pengejaran, pria tersebut berhasil diamankan oleh petugas.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut. Di antaranya perhiasan emas yang disimpan di dalam dompet kecil berwarna oranye dan disembunyikan di dalam celana dalam terduga pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kami memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan satu orang lainnya berinisial SH. Anggota kemudian melakukan pengembangan hingga terduga pelaku kedua berhasil diamankan,” jelas Dodi.
BACA JUGA: Dugaan Persetubuhan Anak di Lubuklinggau, Begini Langkah Polisi Mengusut Kasusnya
Sejumlah Barang Bukti Disita
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pencurian di rumah korban.
Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp3,4 juta, dua cincin emas, tiga gelang emas, serta lima lembar surat emas.
Petugas juga mengamankan kotak handphone Oppo A16 dan empat kotak emas dari pihak korban.
Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Madang Suku I untuk mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Keduanya disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.
Kapolsek Madang Suku I mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pencurian, terutama ketika meninggalkan rumah untuk beraktivitas.
Masyarakat diminta memastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik sebelum bepergian serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
BACA JUGA: Sasa Hilang Sebelum Masuk Sekolah, Ditemukan Polisi di Muara Enim Bersama Ayah Kandung





