Polda Sumsel Bongkar 40 Titik Rawan Narkoba, 81 Orang Terjaring Operasi

oleh -20 Dilihat
oleh
Sasar 40 Kampung Narkoba di Sumsel, Polisi Amankan 81 Orang dalam Sepekan

SILTV.COM – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika melalui Operasi Sarang Narkoba yang digelar serentak selama tujuh hari, mulai 9 hingga 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menyasar 40 titik kampung narkoba, mengamankan 81 orang, serta menyita lebih dari 1 kilogram sabu dan 17 butir ekstasi.

Operasi ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran gelap narkotika sekaligus memulihkan lingkungan yang selama ini rawan dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Dari total 81 orang yang diamankan, polisi mengidentifikasi tiga orang yang diduga berperan sebagai bandar, delapan pengedar, satu kurir, dan 69 pengguna.

Selain barang bukti narkotika, petugas turut menyita 32 senjata tajam dan dua pucuk senjata api dari sejumlah lokasi yang menjadi sasaran operasi.

Hasil pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana dalam konferensi pers di Lorong Jaya Laksana, Kelurahan 3/4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Jumat (16/10/2026), sekitar pukul 15.00 WIB.

Kegiatan itu dihadiri Kabid Humas Polda Sumsel, Dirresnarkoba, Kabidpropam, Dirres PPA dan PPO, Kapolrestabes Palembang, Wali Kota Palembang, perwakilan BNNP Sumsel, serta tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan warga setempat.

Dalam operasi yang dilaksanakan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel bersama Satresnarkoba jajaran tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.067,17 gram sabu dan 17 butir ekstasi.

BACA JUGA: Penyaluran MBG di Lubuklinggau Terhenti Sementara, 1 Dapur SPPG Masih Suspend

Penanganan Dibedakan Berdasarkan Peran

Polda Sumsel menerapkan penanganan berbeda terhadap orang-orang yang diamankan sesuai dugaan peran dan alat bukti yang ditemukan.

Mereka yang diduga terlibat sebagai bandar, pengedar, dan kurir diproses melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, terhadap para pengguna, kepolisian menerapkan mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk menentukan langkah penanganan lebih lanjut.

Melalui asesmen tersebut, pengguna dapat dinilai untuk mendapatkan penanganan yang sesuai, termasuk kemungkinan rehabilitasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya mengedepankan penegakan hukum terhadap pihak yang diduga mengendalikan peredaran, tetapi juga memperhatikan aspek pemulihan bagi pengguna.

Pemulihan Kampung Narkoba Jadi Perhatian

Pemberantasan narkotika dinilai tidak cukup hanya melalui penangkapan dan penyitaan barang bukti. Kawasan yang telah menjadi sasaran operasi juga perlu mendapatkan perhatian lanjutan agar tidak kembali dimanfaatkan sebagai pusat transaksi narkoba.

Upaya tersebut membutuhkan kerja sama antara kepolisian, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, keluarga, dan seluruh elemen warga. Pengawasan lingkungan, edukasi bahaya narkoba, serta pencegahan penyalahgunaan di kalangan generasi muda menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan hasil operasi.

Pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba ini juga sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam Asta Cita ke-7 Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yang menekankan penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, termasuk upaya pencegahan serta pemberantasan narkoba dan berbagai bentuk kejahatan lainnya.

Polda Sumsel turut menjalankan arahan Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., agar pemberantasan narkotika tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku, tetapi dilanjutkan dengan upaya pemulihan kawasan bersama masyarakat.

Dengan demikian, lingkungan yang telah ditertibkan diharapkan tidak kembali menjadi tempat berkembangnya transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Pembobolan Rumah di Lubuklinggau, Dua Tersangka dan Senpira Diamankan

Polisi Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan pencegahan dan pemulihan lingkungan.

Keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting untuk mencegah kembali munculnya aktivitas peredaran narkotika di kawasan yang telah ditindak.

Menurutnya, kepedulian keluarga, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan seluruh elemen warga diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Melalui Operasi Sarang Narkoba, Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus membongkar jaringan peredaran gelap narkotika, menindak pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum, serta mendorong pemulihan kawasan melalui kolaborasi dengan masyarakat.

Dengan semangat “Pulihkan Pengguna, Lumpuhkan Bandar, Wujudkan Kampung Bersinar (Bersih Narkoba), Polisi Bersama Masyarakat!”, Polda Sumsel mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman, melindungi generasi muda, serta mendukung terwujudnya Sumatera Selatan yang bersih dari narkoba.

BACA JUGA: Buronan Kasus Penggelapan Motor Honda Scoopy di Lubuklinggau Akhirnya Ditangkap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.