SILTV.COM – Seorang pria berinisial BS (29), warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, diserahkan oleh keluarganya kepada pihak kepolisian setelah dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun.
BS diserahkan ke Polres PALI pada Jumat (23/10/2026) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, perkara tersebut tengah ditangani oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres PALI.
Berdasarkan laporan kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban yang berada di Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.
Dalam kronologi laporan, BS diduga memasuki rumah korban dengan cara merusak pintu belakang yang berada di bagian dapur. Setelah berhasil masuk, pria tersebut kemudian menuju kamar korban yang letaknya tidak jauh dari dapur.
Saat itu, korban sedang tidur. Terduga pelaku diduga melakukan perbuatan cabul hingga korban terbangun dan menyadari kejadian tersebut.
Korban kemudian berteriak meminta pertolongan. Namun, terduga pelaku diduga berusaha membungkam korban dengan menutup mulutnya sembari meminta agar tidak berteriak.
Korban tetap berusaha meminta bantuan. Terduga pelaku kemudian diduga melarikan diri melalui pintu depan rumah.
Akibat peristiwa tersebut, korban dilaporkan mengalami trauma. Korban selanjutnya melaporkan kejadian yang dialaminya kepada kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada melalui Kasat Reskrim Iptu Dobi Hariyandri Pratama mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengedepankan prosedur hukum dan profesionalitas dalam penanganan perkara.
BACA JUGA: Sasa Hilang Sebelum Masuk Sekolah, Ditemukan Polisi di Muara Enim Bersama Ayah Kandung
“Setiap laporan tindak pidana yang kami terima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional,” ujar Dobi, Senin (26/10/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju lengan pendek berwarna putih dan satu helai celana panjang berwarna hitam.
Penyidik menerapkan Pasal 414 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dobi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana, khususnya kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman. Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum berikutnya.
Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai prosedur yang berlaku. Status dugaan tindak pidana yang dilaporkan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
BACA JUGA: Polisi Gerebek Dua Pondok Narkoba di Musi Rawas, 12 Orang Kabur ke Hutan





