SILTV.COM – Belasan orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba melarikan diri saat polisi menertibkan dua pondok yang disinyalir menjadi tempat aktivitas narkoba di Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mendapati seorang yang diduga bandar narkoba ikut melarikan diri bersama sejumlah orang lainnya. Polisi menemukan sejumlah alat isap sabu atau bong dan plastik klip kosong yang ditinggalkan di lokasi.
Penertiban dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Desa Temuan Jaya pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB dan Desa Tanjung pada malam harinya sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolsek Muara Kelingi, Iptu M Nur Hendra, mengatakan petugas awalnya mendatangi pondok yang berada di Desa Temuan Jaya. Namun, kedatangan polisi diduga telah diketahui oleh orang-orang yang berada di lokasi.
Akibatnya, sekitar tujuh orang yang berada di pondok tersebut langsung melarikan diri ke arah hutan.
“Saat kami sedang melewati jembatan sekitar 100 meter dari pondok, para pengguna narkoba tersebut diduga melihat kedatangan petugas sehingga mereka langsung melarikan diri,” katanya, Jumat (23/10/2026).
Setelah melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan lima alat isap sabu serta sejumlah plastik klip kosong yang berserakan.
Untuk mencegah pondok tersebut kembali digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba, polisi kemudian membongkar bangunan tersebut.
“Setelah mengamankan barang bukti, petugas kemudian membongkar pondok tersebut agar tidak digunakan untuk aktivitas narkoba lagi,” ujarnya.
BACA JUGA: Pemuda di Lubuklinggau Curi dan Jual Sofa Ibu Kandung, Begini Kronologinya
Diduga Ada Bandar Ikut Melarikan Diri
Penertiban kemudian berlanjut ke Desa Tanjung. Kasat Narkoba Polres Musi Rawas, Iptu Jemmy Amin Gumayel, mengatakan orang-orang yang berada di pondok kedua diduga telah mengetahui kedatangan petugas sebelum polisi tiba di lokasi.
Sekitar lima orang, termasuk satu orang yang diduga sebagai bandar narkoba, langsung melarikan diri ke arah hutan.
Menurut Jemmy, kondisi lokasi yang gelap dan posisi pondok yang berada di kawasan hutan menyulitkan petugas saat melakukan pengejaran.
Petugas tetap berupaya mengejar mereka hingga Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena para pelarian berhasil menghilang.
Di pondok kedua, polisi menemukan tiga alat isap sabu atau bong serta sisa plastik yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Petugas kemudian membongkar pondok tersebut agar tidak kembali dimanfaatkan untuk kegiatan yang melanggar hukum.
BACA JUGA: Delapan Titik Disasar Operasi Narkoba di Musi Rawas, Dua Pondok Dibongkar Polisi
Polisi Lanjutkan Penyelidikan
Jemmy menegaskan, penertiban dua pondok tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Musi Rawas.
Meski orang-orang yang berada di kedua lokasi berhasil melarikan diri, polisi tetap melakukan tindakan terhadap tempat yang diduga digunakan untuk aktivitas narkoba.
“Meski orang-orang yang berada di lokasi berhasil kabur, kita tetap melakukan penindakan terhadap pondok yang diduga digunakan untuk aktivitas narkoba. Saat ini, kita tengah melakukan penyelidikan untuk memburu para pelaku yang kabur tersebut,” tuturnya.
Polisi kini masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mencari orang-orang yang melarikan diri saat penertiban berlangsung.
Pembongkaran kedua pondok tersebut diharapkan dapat mencegah lokasi serupa kembali digunakan untuk penyalahgunaan maupun transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Muara Kelingi.
Hingga kini, para orang yang melarikan diri masih dalam pencarian polisi.
BACA JUGA: Cekcok dengan Teman Berujung Penusukan, Pemuda 20 Tahun Ditangkap Polisi di Lubuklinggau





