Gara-Gara Utang Rp45 Ribu, Pria di Muratara Tewas Ditusuk, Dua Pelaku Buron

oleh -37 Dilihat
Kurang dari 3 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Maut di Rawas Ilir

SILTV.COM – Persoalan utang sebesar Rp45 ribu diduga menjadi pemicu aksi kekerasan yang merenggut nyawa seorang pria di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Dalam kasus tersebut, polisi berhasil menangkap satu dari tiga terduga pelaku, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.

Tersangka yang diamankan bernama Akbarullah (22). Ia ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir bersama Unit Pidum Satreskrim Polres Muratara kurang dari tiga jam setelah kejadian dilaporkan.

Sementara itu, korban bernama Andika (29), yang diketahui merupakan teman tersangka, meninggal dunia setelah mengalami luka serius akibat dugaan penusukan.

Kapolsek Rawas Ilir, Iptu Andri Firmansyah, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dua terduga pelaku lainnya, berinisial H dan Z alias B, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu petugas.

Peristiwa tragis itu terjadi di Kampung V, Desa Beringin Makmur I, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Berawal dari Persoalan Utang Rp45 Ribu

Berdasarkan keterangan awal kepolisian, kejadian bermula ketika Akbarullah bersama sejumlah temannya mendatangi Andika. Kedatangan mereka diduga berkaitan dengan persoalan utang sebesar Rp45 ribu yang disebut melibatkan adik korban.

Pertemuan tersebut berujung cekcok mulut. Situasi kemudian memanas hingga berujung pada dugaan aksi kekerasan terhadap korban.

“Awalnya pelaku bersama temannya mendatangi korban hingga terjadi cekcok mulut. Diduga mereka ribut masalah menagih utang Rp45.000. Adik korban diduga memiliki utang kepada pelaku,” kata Iptu Andri, Sabtu (24/10/2026).

Dalam peristiwa tersebut, Akbarullah diduga menusuk korban menggunakan sebilah pisau hingga mengalami luka serius. Setelah kejadian, para terduga pelaku melarikan diri dari lokasi.

BACA JUGA: Residivis Curanmor Terjaring Patroli Malam di Lubuklinggau, Ini Barang Bukti yang Disita

Korban Meninggal Saat Perjalanan ke Rumah Sakit

Warga yang mengetahui kejadian itu berupaya memberikan pertolongan dengan membawa Andika ke Puskesmas Bingin Teluk untuk mendapatkan penanganan medis.

Namun, kondisi korban dilaporkan terus memburuk akibat luka yang dideritanya. Andika akhirnya dinyatakan meninggal dunia ketika dalam perjalanan rujukan menuju rumah sakit di Kota Lubuklinggau.

Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian sekitar pukul 14.45 WIB.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir segera berkoordinasi dengan Unit Pidum Satreskrim Polres Muratara. Petugas melakukan penyelidikan, menelusuri informasi di lapangan, serta mengumpulkan keterangan untuk mengidentifikasi para terduga pelaku.

Hasilnya, Akbarullah berhasil diamankan tanpa perlawanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dua Terduga Pelaku Masih Diburu

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju berwarna hitam dan satu helai celana jeans pendek berwarna biru yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Penyidik menjerat tersangka dengan sangkaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Ayat (4) dan/atau Pasal 466 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindaklanjuti setiap tindak kekerasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia juga meminta dua terduga pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan dan aksi kekerasan yang mencederai rasa aman masyarakat. Kepada para pelaku lain yang masih buron, kami imbau untuk segera menyerahkan diri karena pihak kepolisian tidak akan berhenti memburu sampai seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegasnya.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Muratara masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, serta mempersiapkan tahapan prarekonstruksi. Pencarian terhadap dua terduga pelaku lainnya juga terus dilakukan.

Polda Sumsel turut mengajak masyarakat untuk membantu proses penegakan hukum dengan melaporkan informasi yang dapat mendukung pencarian para terduga pelaku.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan yang berawal dari perselisihan sekalipun dapat berujung pada konsekuensi yang fatal apabila diselesaikan dengan kekerasan. Kepolisian mengimbau masyarakat agar mengutamakan penyelesaian masalah secara damai dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

BACA JUGA: Delapan Titik Disasar Operasi Narkoba di Musi Rawas, Dua Pondok Dibongkar Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.