SILTV.COM – Perkara penemuan bayi laki-laki di sebuah musala di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, memasuki tahap penyidikan lebih lanjut. Perempuan berinisial DM yang diduga sebagai ibu kandung bayi tersebut tidak dilakukan penahanan karena kondisi kesehatannya setelah melahirkan.
KBO Satres PPA dan PPO Polres Muratara, Ipda Henry Martadinata, menjelaskan bahwa keputusan tidak menahan DM diambil dengan mempertimbangkan kondisi medis yang dialaminya. DM diketahui mengalami kekurangan darah akibat rendahnya kadar hemoglobin (Hb) saat menjalani proses persalinan.
Selain itu, DM juga mengalami kondisi ketuban yang lengket di rahim sehingga sempat dirujuk ke Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau untuk mendapatkan penanganan medis setelah melahirkan.
“Pertimbangan kami tidak melakukan penahanan terhadap DM adalah kondisi kesehatannya setelah melahirkan. Dia sempat mengalami kekurangan darah karena kadar Hb rendah dan harus dirujuk ke rumah sakit,” ungkap Henry, Selasa (13/10/2026).
Meski tidak berada dalam tahanan, DM tetap diwajibkan mengikuti proses hukum yang berjalan. Menurut Henry, tersangka bersikap kooperatif selama penanganan perkara dan telah menjalani asesmen sebagai bagian dari proses tersebut.
“Walaupun tidak ditahan, yang bersangkutan tetap kooperatif dan asesmen juga sudah diikuti,” ujarnya.
Penerapan Pasal KUHP Jadi Pertimbangan
Henry menerangkan, DM disangkakan melanggar Pasal 430 juncto Pasal 429 KUHP. Berdasarkan ketentuan hukum yang diterapkan penyidik, terdapat pengurangan ancaman pidana penjara hingga setengahnya.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu pertimbangan hukum dalam keputusan penyidik untuk tidak melakukan penahanan terhadap DM.
“DM belum dilakukan penahanan karena dikenakan Pasal 430 juncto Pasal 429 KUHP. Berdasarkan ketentuan KUHP baru, ancaman pidananya mendapatkan pengurangan setengah sehingga secara hukum tidak bisa dilakukan penahanan,” jelasnya.
Sementara itu, seorang pria berinisial S yang merupakan ayah kandung DM masih menjalani penahanan di Mapolres Muratara. Penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana pemerkosaan yang diduga dilakukan S terhadap DM.
Henry menegaskan, pemeriksaan terhadap S masih berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Tersangka S masih berada di Polres Muratara karena kami masih menyelidiki dugaan pemerkosaan yang dilakukannya terhadap DM,” katanya.
Bayi Masih dalam Penanganan Dinas Sosial
Di sisi lain, bayi laki-laki yang ditemukan di musala tersebut saat ini masih berada dalam penanganan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Muratara.
Pemerintah daerah melalui instansi terkait melakukan penanganan terhadap bayi tersebut setelah ditemukan warga. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan bayi memperoleh perlindungan dan perawatan yang diperlukan.
“Untuk bayinya masih ditangani oleh pihak Dinsos,” ungkap Henry.
Berawal dari Penemuan Bayi di Musala
Sebelumnya, masyarakat Muratara sempat dihebohkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki di salah satu musala pada Kamis (1/10/2026).
Bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh pengurus musala. Setelah ditemukan, bayi itu mendapat perawatan sementara dengan bantuan warga sekitar sebelum informasi tersebut ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Dari hasil penyelidikan awal, aparat mengungkap dugaan bahwa bayi tersebut lahir dari hubungan sedarah antara DM dan ayah kandungnya sendiri, S. Penyidik kemudian mendalami dugaan kekerasan seksual yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Aparat terus mengumpulkan keterangan dan mendalami rangkaian peristiwa untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait perlindungan perempuan yang diduga menjadi korban kekerasan seksual serta keselamatan dan masa depan bayi yang ditemukan di musala tersebut.
Catatan: Dugaan tindak pidana dalam perkara ini masih dalam proses penyidikan. Penetapan tersangka tidak serta-merta berarti seseorang telah dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.





