Kejari Lubuk Linggau Musnahkan Barang Bukti dari 44 Perkara, Ada Sabu dan Ganja

oleh -23 Dilihat
Kejari Lubuk Linggau Musnahkan Ratusan Gram Narkotika dan Barang Bukti Lainnya

SILTV.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau memusnahkan barang bukti dari 44 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu-sabu seberat 71,27 gram, ganja seberat 330,20 gram, serta empat butir pil ekstasi.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan pada Selasa (27/10/2026), dengan melibatkan sejumlah unsur terkait sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang telah selesai diproses secara hukum.

Dari total 44 perkara tersebut, sebanyak 24 perkara merupakan kasus narkotika, 16 perkara terkait keamanan dan ketertiban umum (Kamnegtibum), dua perkara orang dan harta benda (Oharda), serta dua perkara pelanggaran lalu lintas (ETL).

Sejumlah pejabat turut menghadiri kegiatan tersebut, di antaranya Kepala Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, Hendra Halomoan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Lubuk Linggau, Marlinda Sari, Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, IPTU Marhan Saputra, serta jajaran pejabat Kejari Lubuk Linggau.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Suwarno SH MH, melalui Kasi Intelijen, Armein Ramdhani SH MH, didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB), Kadek Agus Dwi Hendrawan SH MH, menyampaikan bahwa barang bukti tersebut berasal dari perkara yang telah diputus Pengadilan Negeri Lubuk Linggau selama periode September hingga Oktober 2026.

BACA JUGA: ISPA di Lubuklinggau Menurun, Dinkes Tetap Ingatkan Bahaya Kabut Asap

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 71,27 gram, empat butir pil ekstasi, ganja seberat 330,20 gram, empat senjata tajam, dan empat buah dodos.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan berdasarkan karakteristik masing-masing barang bukti. Sabu-sabu dan pil ekstasi dihancurkan menggunakan blender, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sementara itu, empat senjata tajam dan empat buah dodos dipotong hingga tidak dapat digunakan kembali.

Kasi PAPBB Kejari Lubuk Linggau, Kadek Agus Dwi Hendrawan, menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Menurutnya, kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban aparat penegak hukum dalam menyelesaikan penanganan perkara pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan, Kejari Lubuk Linggau menjalankan kewenangannya dengan menindaklanjuti putusan pengadilan terhadap barang bukti yang ditetapkan untuk dimusnahkan.

Melalui kegiatan tersebut, pihak kejaksaan juga berupaya memastikan barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak disalahgunakan ataupun kembali beredar di tengah masyarakat.

Pemusnahan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penegakan hukum, sekaligus memastikan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ditangani sesuai prosedur dan tidak lagi memiliki potensi untuk disalahgunakan.

BACA JUGA: Polres Lubuklinggau Tangkap Pria yang Diduga Ancam Sebar Video Intim Mantan Pacar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.