SILTV.COM – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lubuklinggau mengamankan seorang pria berinisial SSA (28), yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut menyita satu unit telepon genggam jenis iPhone 11 yang diduga berkaitan dengan kasus yang dilaporkan oleh orang tua korban.
Penanganan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/382/X/2026/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tertanggal 12 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Sabtu, 19 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.
Korban berinisial FZ (16), seorang pelajar yang berdomisili di Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, dilaporkan mengalami peristiwa tersebut saat hendak mengantarkan hadiah kepada terduga pelaku.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar menjelaskan, berdasarkan keterangan awal korban, pertemuan itu berujung pada dugaan pemaksaan hubungan badan oleh SSA.
Terduga pelaku juga disebut beberapa kali mengajak korban bertemu untuk melakukan hubungan badan. Selain itu, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian, peristiwa tersebut diduga direkam menggunakan telepon genggam milik terduga pelaku.
Setelah kejadian, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA: Tumpahan Solar dan Oli Picu Kecelakaan di Lubuk Linggau, Bayi 7 Bulan Jadi Korban
Polisi Lakukan Serangkaian Penyidikan
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan.
Langkah tersebut meliputi pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, serta permintaan visum et repertum untuk mendukung proses penanganan perkara.
Setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan dugaan tindak pidana, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kasat Reskrim kemudian memerintahkan Kanit IV PPA Ipda Beny Kurniawan bersama anggota untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
SSA akhirnya diamankan di kawasan Jalan Watervang pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah diamankan, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dijerat Pasal 473 KUHP
Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam keterangan awal kepolisian.
Polres Lubuklinggau selanjutnya melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan korban yang masih berusia anak. Perlindungan terhadap identitas dan privasi korban perlu dijaga selama proses hukum berlangsung.
Hingga proses hukum berjalan, dugaan tindak pidana tersebut masih harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan yang berlaku.
Catatan redaksi: Penyebutan identitas korban dibatasi untuk menjaga privasi anak. Status hukum terduga pelaku tetap mengacu pada perkembangan resmi penanganan perkara oleh kepolisian dan pengadilan.
BACA JUGA: Residivis Curanmor Terjaring Patroli Malam di Lubuklinggau, Ini Barang Bukti yang Disita





