SILTV.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp3,5 miliar dari Ketua Harian DPP PSI periode 2025–2030, Ahmad Ali. Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Selain dugaan penerimaan gratifikasi, penyidik juga tengah mendalami praktik pungutan jasa pengamanan pada jalur angkutan batu bara atau hauling yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik memiliki keyakinan awal uang yang disita berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang ditangani di wilayah Kukar.
“Atas uang-uang yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik, artinya ada keyakinan bahwa uang-uang itu memang diduga terkait ataupun bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan di wilayah Kukar,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Dalam penyidikan, KPK tidak hanya menelusuri aliran uang. Penyidik juga mengurai bagaimana mekanisme pungutan jasa pengamanan hauling dilakukan, siapa saja pihak yang menerima dana, berapa nilai pungutan yang dikenakan, serta untuk apa uang tersebut digunakan.
KPK juga mencocokkan volume produksi atau pengangkutan batu bara dengan besaran pungutan yang diduga dikumpulkan.
Menurut Budi, perkara tersebut diduga melibatkan pihak korporasi yang mempunyai peran aktif dan dilakukan secara terstruktur.
“Ini kan perkara berkaitan dengan gratifikasi, ada penerimaan yang dilakukan oleh seorang penyelenggara negara berkaitan dengan per meter ton di wilayah Kabupaten Kukar di mana dalam penerimaan gratifikasi tersebut ada peran dari korporasi juga yang berperan secara aktif secara terstruktur,” kata Budi.
Pengembangan Kasus Rita Widyasari
Perkara dugaan gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Rita sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara dalam perkara gratifikasi senilai Rp110,7 miliar serta suap sebesar Rp6 miliar.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK kemudian menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka pada Februari 2026. Ketiganya yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
KPK kini masih mendalami dugaan peran berbagai pihak dalam perkara tersebut, termasuk mekanisme penerimaan dana yang dikaitkan dengan aktivitas batu bara dan pungutan pada jalur hauling.
Penyitaan uang Rp3,5 miliar dari Ahmad Ali menjadi salah satu langkah penyidik untuk menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara tersebut. KPK masih melakukan pendalaman untuk mengungkap hubungan uang yang disita dengan rangkaian dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Proses penyidikan masih berlangsung dan KPK masih dapat memanggil maupun memeriksa pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.







