Bawa 6 Butir Ekstasi, Pemuda 18 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau

oleh -54 Dilihat
Polisi Bekuk Kurir Ekstasi di Lubuk Linggau, 6 Butir Barang Bukti Disita

SILTV.COM – Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, kembali menggagalkan dugaan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial MF (18), warga Jalan Dayang Torek, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II.

MF diamankan petugas pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Simpang Empat Jalan Dayang Torek, Kelurahan Ulak Lebar.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi sekaligus mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.

Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP Muhammad Romi kemudian memerintahkan Kanit Idik I Satresnarkoba Ipda Dio Firmansyah bersama sejumlah personel untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

Polisi Lakukan Under Cover Buy

Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian menerapkan metode under cover buy (UCB) atau pembelian terselubung.

Dalam operasi tersebut, petugas yang menyamar melakukan pemesanan narkotika jenis ekstasi sebanyak enam butir kepada terduga pelaku.

Setelah komunikasi dan kesepakatan transaksi dilakukan, lokasi pertemuan ditentukan di kawasan Simpang Empat Jalan Dayang Torek.

Pada waktu yang telah disepakati, MF datang menggunakan sepeda motor.

Saat pemuda tersebut mendekati petugas dan diduga membawa barang yang telah dipesan, personel yang telah melakukan pengawasan langsung melakukan penangkapan.

Petugas kemudian menggeledah MF dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari penindakan tersebut, polisi menyita enam butir tablet berwarna oranye yang diduga narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat bruto 3,26 gram.

Tablet tersebut memiliki ciri berupa gambar wajah pada permukaannya. Sementara pada bagian belakang terdapat tulisan “TRUMP”.

Selain ekstasi, polisi turut mengamankan satu kotak rokok bekas merek Sampoerna yang diduga digunakan untuk menyimpan barang tersebut.

Petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor yang digunakan MF.

Kendaraan tersebut diketahui memiliki nomor rangka MH1JF5110BK975168 dan nomor mesin JF51E-1965202.

MF Disebut Berperan sebagai Kurir

Dalam pemeriksaan awal, MF diduga mengaku hanya berperan sebagai kurir.

Kepada penyidik, MF menyebut barang tersebut diantarkan atas perintah seseorang berinisial RA.

Keterangan tersebut kemudian menjadi salah satu bahan penyidik untuk melakukan pengembangan kasus.

Polisi masih mendalami identitas, keberadaan serta dugaan peran RA dalam perkara tersebut. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Polisi Tegaskan Berantas Peredaran Narkotika

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Catur Erwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Romi, yang disampaikan Kasi Humas AKP H. Alwi didampingi Kasubsi PIDM Sihumas Aiptu Wira Arizona, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau.

Jajaran kepolisian akan terus melakukan penindakan secara berkelanjutan terhadap seluruh mata rantai peredaran narkotika.

Penindakan tidak hanya menyasar orang yang diduga membawa atau mengantarkan barang, tetapi juga dikembangkan untuk mengungkap pihak yang diduga berperan sebagai pemasok maupun bagian lain dari jaringan.

Atas perkara tersebut, MF disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

MF beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap keberadaan RA dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.