Diduga Perkosa Pelajar 16 Tahun, Jukir di Lubuklinggau Diciduk Polisi

oleh -43 Dilihat
Jukir Lubuklinggau Ditangkap, Diduga Perkosa Pelajar 16 Tahun di Kontrakan

SILTV.COM – Seorang juru parkir di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berinisial MT (39), diamankan polisi setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun berinisial SSP.

Dalam kasus tersebut, polisi juga memburu seorang pria berinisial AP yang diduga turut melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kanit IV PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau Ipda Beny Kurniawan menjelaskan, kejadian bermula ketika MT bersama lima orang rekannya mendatangi kontrakan yang ditempati teman korban berinisial B.

Saat itu, di dalam kontrakan terdapat tiga pria dan korban SSP. Korban sedang berada di dalam kamar bersama B dalam kondisi berbaring dan masih mengenakan pakaian. Sementara dua orang lainnya berada di ruangan berbeda.

Menurut Beny, MT dan rombongannya kemudian mengetuk pintu kontrakan. MT disebut mengaku sebagai perwakilan dari pihak RT sebelum masuk ke dalam rumah.

Setelah berada di dalam, MT bersama rekan-rekannya kemudian menginterogasi serta menakut-nakuti korban dan saksi.

MT selanjutnya meminta B keluar menuju bagian depan ruangan. Sementara SSP dibawa ke bagian dapur.

Di lokasi tersebut, korban diduga kembali diintimidasi hingga akhirnya MT memaksa korban melakukan hubungan seksual. Karena berada dalam kondisi ketakutan, korban tidak mampu memberikan perlawanan.

“Karena takut, korban hanya bisa pasrah dan tersangka pun memperkosa korban di area dapur,” kata Beny, Rabu (23/9/2026).

Usai MT melakukan aksinya, pria berinisial AP disebut turut memaksa korban melakukan hubungan seksual.

Setelah kejadian tersebut, MT dan rekan-rekannya meninggalkan kontrakan. Sebelum pergi, salah satu pelaku mengambil telepon seluler milik B, yakni HP Infinix Note 50 Pro.

Tidak berhenti sampai di situ, pada keesokan harinya MT disebut menghubungi orang tua B yang berada di wilayah Musi Rawas Utara (Muratara) menggunakan ponsel tersebut.

Dalam komunikasi itu, MT diduga mengancam akan menyebarkan video penggerebekan yang mereka lakukan apabila keluarga B tidak memberikan sejumlah uang. Permintaan tersebut disebut dilakukan dengan alasan untuk “cuci kampung”.

Namun, orang tua B tidak memenuhi permintaan tersebut. Mereka justru meminta B melaporkan kejadian itu kepada ketua RT dan kepolisian.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut.

Hasil penyelidikan mengantarkan petugas kepada MT. Pada Selasa (22/9/2026), polisi menangkap MT ketika sedang bekerja sebagai juru parkir di wilayah Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan HP Infinix Note 50 Pro milik B yang sebelumnya diambil oleh pelaku.

“Setelah menerima laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka MT pada Selasa (22/9/2026) yang sedang bekerja sebagai tukang parkir di Kecamatan Lubuklinggau Timur I,” ujar Beny.

Saat ini MT beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap AP yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Untuk rekannya yakni AP masih kita buru,” kata Beny.

Polisi masih mendalami rangkaian kejadian serta peran masing-masing orang yang berada di lokasi saat peristiwa tersebut terjadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.