SILTV.COM – Upaya dua pemuda asal Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, melarikan diri dari kejaran polisi justru berujung pada penangkapan. Keduanya diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau setelah diduga membawa puluhan butir narkotika jenis ekstasi.
Kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial RS (20) dan R (19). Keduanya diketahui merupakan warga Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan Jenderal Moch. Hasan, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi mengenai dugaan aktivitas serta transaksi narkotika di kawasan Terminal Watas, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Kasat Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi bersama Kanit Penyidik I Satresnarkoba Ipda Dio Firmansyah dan sejumlah personel.
Dalam pelaksanaan penyelidikan, tim juga mendapat dukungan pengamanan dari Kaur Bin Opsnal Ipda M. Deden Aguma serta Kanit Penyidik II Ipda Vherry Andora.
Saat melakukan pemantauan di sekitar Terminal Watas, petugas melihat dua orang melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Jenderal Moch. Hasan. Polisi kemudian memberikan tanda agar kendaraan tersebut berhenti.
Namun, keduanya justru tancap gas dan berusaha menghindari petugas. Polisi langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan dan mengamankan kedua pemuda tersebut.
Dalam situasi tersebut, kedua tersangka diduga berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya ke sekitar lokasi. Bahkan, keduanya nekat melompat ke bawah jembatan saat berusaha menghindari penangkapan.
Petugas kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi. Hasilnya, polisi menemukan sebuah kantong kresek berwarna hitam yang terselip di antara rerumputan dan semak belukar.
Setelah diperiksa, kantong tersebut ternyata berisi sejumlah tablet yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.
Total terdapat 98 butir yang diamankan polisi. Barang bukti tersebut terdiri atas tiga plastik klip bening berisi 90 tablet warna hijau yang diduga ekstasi serta dua plastik klip bening berisi delapan tablet warna merah muda yang juga diduga ekstasi.
Saat dilakukan pemeriksaan awal di tempat kejadian, kedua pemuda tersebut disebut mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan merupakan milik mereka.
Selanjutnya, RS dan R beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan dan berkaitan dengan peredaran narkoba.
Informasi dari masyarakat dinilai sangat penting bagi kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika serta mencegah barang terlarang tersebut semakin luas beredar di tengah masyarakat.







