SILTV.COM – Aksi pencurian buah kelapa sawit terjadi di area perkebunan milik perusahaan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Seorang pria berinisial E alias L (33) diamankan polisi setelah kedapatan mengambil buah sawit tanpa izin.
Pelaku yang merupakan warga Dusun 1, Desa Embacang, Kecamatan Mesuji Raya, ditangkap di kawasan Blok 31 Petak C, Divisi 3, Kebun Hikmah II PT Prime Agri Resource (PAR), Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 09.30 WIB.
Saat diamankan, polisi menemukan empat tandan buah kelapa sawit segar yang diduga merupakan hasil pencurian. Selain itu, petugas turut menyita sepeda motor Honda Revo tanpa bodi yang diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksinya.
Gerak-gerik Pelaku Dicurigai Warga
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat. Warga melihat seorang pria yang dianggap mencurigakan berada di sekitar areal perkebunan.
Informasi itu kemudian diteruskan kepada pihak Polsek Mesuji Raya. Kapolsek Mesuji Raya Iptu Ramade Prawira merespons laporan tersebut dengan memerintahkan anggotanya melakukan pengecekan ke lokasi.
Kapolsek kemudian menginstruksikan Kanit Reskrim Polsek Mesuji Raya Ipda Rendy Nopriansyah bersama personel untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Petugas bergerak menuju area Blok 31 Petak C, Kebun Hikmah II PT PAR. Setibanya di lokasi, polisi mendapati seorang pria tengah melakukan aktivitas mengambil buah kelapa sawit di area perkebunan perusahaan.
Tak Berkutik Saat Disergap
Petugas langsung mengamankan pria tersebut. Setelah diperiksa, E mengakui perbuatannya dan tidak melakukan perlawanan ketika diamankan.
Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa empat tandan buah kelapa sawit serta satu unit sepeda motor Honda Revo yang kondisinya sudah tidak dilengkapi bodi.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto melalui Kapolsek Mesuji Raya Iptu Ramade Prawira membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tidak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada kepolisian.
Laporan warga tersebut langsung ditindaklanjuti sehingga petugas dapat menemukan pelaku ketika masih berada di lokasi kejadian.
Pelaku Diproses Hukum
Usai ditangkap, E beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Mesuji Raya.
Pelaku selanjutnya menjalani pemeriksaan untuk mendalami aksi pencurian tersebut serta proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait perkara tersebut, termasuk memastikan rangkaian perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan akibat pencurian buah sawit milik perusahaan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan di kawasan perkebunan dapat segera melaporkannya kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti.
Keberadaan warga yang peduli terhadap keamanan lingkungan terbukti membantu polisi dalam mengungkap aksi pencurian di wilayah perkebunan.





