Kejari Lubuk Linggau Telusuri Dugaan Penyimpangan Anggaran Desa Batu Kucing

oleh -16 Dilihat
Dugaan Penyimpangan APBDes Rp2,938 Miliar, Kejari Lubuk Linggau Tunggu Ekspose Kajati

SILTV.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Batu Kucing, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Nilai anggaran yang menjadi objek penyelidikan mencapai Rp2.938.000.000, yang merupakan akumulasi APBDes Desa Batu Kucing untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Kasi Intelijen Kejari Lubuk Linggau, Armein Ramdhani SH, MH, mengatakan penyelidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Nomor PRINT-01/L.6.11/Fd.1/02/2026 tertanggal 2 Februari 2026.

Menurut Armein, anggaran yang tengah ditelusuri terdiri dari APBDes Batu Kucing Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1.422.400.000 dan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1.515.600.000.

“Objek penyelidikan adalah pengelolaan APBDes Desa Batu Kucing selama dua tahun anggaran, yakni 2024 dan 2025,” ujar Armein kepada awak media, Kamis (10/9/2026).

Untuk mengetahui penggunaan anggaran sekaligus memastikan ada atau tidaknya penyimpangan, Tim Jaksa Penyelidik Kejari Lubuk Linggau kemudian meminta bantuan Inspektorat Kabupaten Muratara melakukan audit investigasi.

Hasil audit tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 700/001/Inspt/2026 tertanggal 29 Juni 2026.

Dalam laporan tersebut, auditor menemukan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) serta indikasi kerugian keuangan negara berkaitan dengan pengelolaan APBDes Batu Kucing Tahun Anggaran 2024 hingga 2025.

Temuan tersebut kini menjadi salah satu bahan yang didalami Kejari Lubuk Linggau untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Meski telah terdapat hasil audit investigasi, perkara ini masih berada dalam tahap penyelidikan. Sampai saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kejari Lubuk Linggau masih menunggu jadwal ekspose bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati Sumsel). Ekspose tersebut nantinya menjadi bagian penting dalam menentukan arah penanganan perkara.

Salah satu kemungkinan yang akan dibahas adalah peningkatan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan apabila berdasarkan hasil ekspose dan alat bukti yang ada dinilai telah memenuhi ketentuan.

Jika perkara nantinya masuk tahap penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab, proses hukum dapat berlanjut hingga penetapan tersangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejari Lubuk Linggau memastikan proses pendalaman masih terus dilakukan. Aparat penegak hukum juga masih menelusuri penggunaan anggaran serta pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan APBDes Batu Kucing.

Seluruh proses tersebut dilakukan untuk memperoleh kepastian mengenai fakta hukum dan memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran desa tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.