Beban Anggaran Menjadi Pertimbangan
Perluasan subsidi iuran kepada seluruh peserta informal juga berpotensi menambah beban keuangan negara.
Hal tersebut menjadi perhatian karena Dana Jaminan Sosial (DJS) yang dikelola BPJS Kesehatan sebelumnya telah mengalami tekanan keuangan.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam materi, DJS mencatat defisit sekitar Rp17,13 triliun pada 2025, meningkat dibandingkan sekitar Rp7,6 triliun pada tahun sebelumnya.
Pada periode yang sama, rasio klaim JKN disebut mencapai 108,27 persen. Angka tersebut menunjukkan nilai klaim yang harus dibayarkan lebih besar dibandingkan penerimaan iuran.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) juga memproyeksikan potensi defisit yang dapat mencapai Rp58,7 triliun pada 2026 dan meningkat hingga sekitar Rp75 triliun pada 2027 apabila tidak dilakukan intervensi.
Kondisi tersebut membuat pemberian subsidi secara universal perlu dihitung secara hati-hati agar keberlanjutan sistem JKN tetap terjaga.
Perlu Mekanisme Cepat untuk Pasien Penyakit Katastropik
Dicky menilai persoalan utama bukan semata-mata memperluas subsidi kepada seluruh masyarakat, melainkan memastikan kelompok yang sangat membutuhkan dapat memperoleh perlindungan dengan cepat.
Salah satu kelompok yang perlu mendapatkan perhatian adalah pasien penyakit katastropik yang kehilangan pekerjaan.
Pasien seperti penderita gagal ginjal yang harus menjalani terapi rutin membutuhkan kesinambungan layanan kesehatan. Karena itu, proses perubahan status kepesertaan yang terlalu lama dapat menimbulkan persoalan serius bagi pasien.
Saat ini, penerima PBI JKN ditentukan berdasarkan data kesejahteraan sosial. Penetapan tersebut tidak semata-mata berdasarkan diagnosis penyakit tertentu.
Akibatnya, pasien penyakit berat yang baru kehilangan pekerjaan belum tentu langsung masuk kategori PBI.
Usulan Fast Track PBI
Sebagai alternatif, Dicky mengusulkan mekanisme fast track PBI bagi pasien penyakit katastropik yang kehilangan pekerjaan.
Melalui mekanisme tersebut, pasien yang memenuhi kriteria dapat memperoleh bantuan iuran sementara tanpa harus menunggu proses pemutakhiran data sosial dalam waktu lama.
Setelah data diperbarui dan diverifikasi, status kepesertaan dapat disesuaikan kembali berdasarkan kondisi ekonomi peserta.
Menurutnya, pendekatan tersebut dinilai lebih tepat karena fokus pada kelompok yang benar-benar berada dalam kondisi rentan tanpa harus mengubah sistem JKN menjadi subsidi universal bagi seluruh peserta informal.





