KPCDI Gugat Aturan Iuran BPJS Kesehatan, Minta Pemerintah Tanggung Iuran Warga Hingga Pasien Kronis

oleh -7 Dilihat
oleh
Iuran BPJS Kesehatan Seluruh Warga Diusulkan Ditanggung Pemerintah

BPJS Watch Dorong Penambahan Peserta PBI

Pandangan serupa disampaikan Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar.

Ia menilai pemerintah perlu memperbesar cakupan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), khususnya bagi pasien yang membutuhkan pengobatan rutin dan kehilangan pekerjaan.

Timboel mengusulkan agar kelompok rentan tersebut dapat masuk dalam kelompok penerima bantuan berdasarkan tingkat kesejahteraan.

Ia juga merujuk pada prinsip perlindungan terhadap masyarakat rentan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Menurut Timboel, jumlah peserta PBI yang dibiayai pemerintah juga perlu ditingkatkan.

Dalam materi yang disampaikan, jumlah PBI yang dibiayai APBN disebut berada di kisaran 96,8 juta orang. Sementara itu, terdapat target yang lebih tinggi dalam peta jalan jaminan sosial.

Penambahan jumlah penerima PBI tentu akan berdampak terhadap kebutuhan anggaran negara. Namun, menurut Timboel, langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat perlindungan masyarakat yang berada dalam kondisi rentan.

Usulan Menggabungkan Perlindungan dengan JKP

Selain memperbaiki mekanisme PBI, Dicky juga mengusulkan agar perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK dapat disinergikan dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

JKP memberikan manfaat tertentu kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan dan dapat menjadi salah satu bagian dari sistem perlindungan selama masa transisi.

Dengan integrasi perlindungan tersebut, pekerja yang mengalami PHK sekaligus memiliki penyakit kronis dapat memperoleh dukungan yang lebih terarah.

Skema Khusus untuk Penyakit Katastropik

Dicky juga menilai diperlukan mekanisme pembagian risiko khusus untuk penyakit katastropik.

Penyakit seperti gagal ginjal yang membutuhkan dialisis dapat menimbulkan biaya pelayanan kesehatan yang besar dan berlangsung dalam jangka panjang.

Karena itu, pembiayaan penyakit katastropik dapat dipertimbangkan melalui mekanisme risk sharing atau pembagian risiko khusus.

Skema tersebut diharapkan dapat membantu menjaga keberlanjutan pembiayaan JKN tanpa harus membebankan seluruh kebutuhan subsidi kepada anggaran pemerintah secara umum.

Tantangan Mencari Titik Tengah

Perdebatan mengenai bantuan iuran BPJS Kesehatan pada akhirnya berkaitan dengan dua kepentingan yang harus berjalan bersamaan.

Di satu sisi, negara perlu memastikan masyarakat rentan, terutama pasien dengan penyakit kronis, tidak kehilangan akses terhadap layanan kesehatan hanya karena perubahan kondisi ekonomi.

Di sisi lain, pembiayaan JKN harus tetap berkelanjutan agar sistem mampu membayar klaim peserta dalam jangka panjang.

Karena itu, sejumlah pihak mendorong agar pemerintah tidak hanya mempertimbangkan penambahan jumlah penerima bantuan, tetapi juga memperbaiki sistem pendataan, mempercepat perubahan status peserta, serta menyiapkan mekanisme pembiayaan khusus bagi penyakit dengan biaya tinggi.

Gugatan KPCDI di Mahkamah Konstitusi kini menjadi bagian dari perdebatan mengenai bagaimana negara memberikan perlindungan kesehatan yang lebih adil sekaligus menjaga keberlanjutan sistem JKN.

Apapun keputusan yang nantinya diambil, persoalan utama yang perlu dijawab adalah bagaimana memastikan masyarakat yang tiba-tiba kehilangan penghasilan akibat PHK atau penyakit berat tetap dapat memperoleh akses layanan kesehatan tanpa menghadapi hambatan administratif yang terlalu panjang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.