Korban kemudian mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, yakni satu unit handphone, satu buah gergaji besi lengkap dengan tiga mata gergaji serta sepasang sandal.
“Korban kemudian masuk ke dalam gudang dan melihat satu orang melompat pagar,” kata Erwinsyah, Jumat (21/8/2026).
Setelah diperiksa lebih lanjut, kondisi bagian dalam gudang ternyata sudah berantakan. Korban kemudian menyadari sejumlah perlengkapan miliknya telah raib dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Lubuklinggau Barat melakukan penyelidikan. Polisi kemudian berhasil mengarah kepada lima orang yang diduga terlibat dalam pencurian.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Feby Kurniawan pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam pemeriksaan, Feby mengakui keterlibatannya dan menyebut aksi tersebut dilakukan bersama empat orang lainnya. Polisi selanjutnya memburu dan menangkap Ilham, Agus Setiawan, Etri Piandy alias Peang serta Ade Hariyadi.
“Kelima tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama-sama,” ungkap Erwinsyah.





